parboaboa

Banding Vonis 3,5 Tahun, Kuasa Hukum Anak AG Serahkan Memori Kasasi ke PN Jaksel

Hasanah | Hukum | 23-05-2023

Kuasa Hukum Anak AG, Bhirawa J Arifi resmi menyerahkan memori kasasi kepada Mahkamah Agung melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2023). (Foto: Parboaboa/Hasanah)

PARBOABOA, Jakarta - Kuasa Hukum Anak AG, Bhirawa J Arifi resmi menyerahkan memori kasasi kepada Mahkamah Agung melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2023).

Memori kasasi yang disampaikan tersebut sama dengan berkas memori pledoi dan banding beberapa waktu lalu.

Isinya meminta agar kliennya ditetapkan tidak terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap David Ozora.

"Pada intinya meminta agar AG dipertimbangkan ditetapkan agar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam KUHP pasal 355 pada ada pasal 55," kata Bhirawa, Selasa (23/5/2023).

Sebelumnya, banding anak AG terhadap vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan dengan hukuman 3,5 tahun penjara ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pertimbangan majelis hakim, anak AG dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum turut serta dalam tindak pidana penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).

Kuasa hukum anak AG, Bhirawa juga mengaku kaget dan tidak menyangka dukungan dari masyarakat yang prihatin dan perhatian terhadap anak AG sejak putusan di tingkat pertama.

"Khususnya terhadap informasi yang cukup pribadi dan sensitif. Dari situ kami mendapatkan dukungan yang luar biasa, sehingga hari ini kami sampaikan memori kasasi," ungkapnya.

Berbagai elemen masyarakat pun, lanjut Bhirawa, akan menyampaikan draft amikus kuriae untuk mengiringi memori kasasi, yang nantinya akan disampaikan kepada Mahkamah Agung.

"Beberapa pihak yang sudah konfirmasi. Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat dari NGO, LSM, akademisi dan pemerhati anak yang memberikan perhatian sebesar mungkin untuk kepentingan hak-hak anak AG," ucapnya.

Pertimbangan Anak AG Ajukan Kasasi

Kuasa hukum anak AG mengaku tetap menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Namun, kata Bhirawa, mengingat upaya hukum telah disediakan dalam peraturan perundang-undangan, maka anak AG mengupayakan keringanan hukuman lewat kasasi.

"Kami tetap mengupayakan yang terbaik demi kepentingan anak demi anak AG sehingga kita memanfaatkan kembali upaya hukum yang disediakan melalui jalur kasasi ke Mahkamah Agung," katanya.

Kuasa hukum anak AH mengklaim akan tetap berjuang sampai akhir karena ia meyakini bahwa anak AG tidak bersalah dan tidak seharusnya mendapatkan hukuman 3,5 tahun penjara.

Editor : Kurnia Ismain

Tag : #mario dandy satriyo    #penganiayaan    #hukum    #david    #agnes    #banding    #ma   

BACA JUGA

BERITA TERBARU