PARBOABOA, Medan - Seorang pengacara bernama Dwi Sinaga mendatangi Polda Sumut sambil membawa kue tart. Bukan untuk merayakan ulang tahun, tapi kue tersebut dibawa sebagai bentuk kekecewaannya lantaran laporan yang dirinya adukan mandek selama dua tahun, Kamis (17/3/2022).
Adapun laporan yang diadukan oleh Dwi yakni, kasus pemalsuan dokumen akta otentik yang dilakukan oleh yayasan Masty Pencawan yang mana kliennya berinisial RP selaku ahli waris dihapus tanpa RUU PS atau rapat pengurus. Dan adanya akta baru yang membuat hak dari kliennya hilang.
"Laporan kami sudah hampir dua tahun. Saya sebagai kuasa hukum bingung upaya apalagi yang akan kita lakukan," ucap Dwi.
Dwi menjelaskan bahwa dirinya sudah beberapa kali melayangkan surat pengaduan ke Dumas. Namun, hingga saat ini status kliennya belum ada.
"Waktu itu sidik dan dibutuhkan ahli, setelah ahli menyatakan ini naik ke sidik, kemarin terakhir gelar tersangka. Hingga detik ini status belum ada, klien kita yang dirugikan," jelasnya.
Bahkan yang lebih parahnya, kliennya dilaporkan ke Polda Sumut atas tuduhan laporan palsu.
"Seharusnya laporan palsu itu tunggu SP 3 dulu atau ada putusan pengadilan. Jadi kenapa klien saya langsung dilaporkan soal laporan palsu dan laporan kami gak naik-naik," katanya.
"Ini keberatan kami, biar Pak Kapolda tau, Pak Kapolri tau bahwasanya upaya hukum yang kami laksanakan sudah, tapi hingga detik ini tidak naik perkaranya," sambungnya.
Editor: -