parboaboa

Kasus Masih Berlanjut, Laporan Terduga Pelaku Perundungan di KPI di Tolak Kepolisian

rini | Hukum | 11-09-2021

Kasus Pelecehan dan perudungan di kantor KPI masih dalam tahap penyelidikan.

PARBOABOA, Jakarta - Terduga pelaku perudungan dan pelecehan yang terjadi di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial EO dan RT melaporkan beberapa akun media sosial dengan tuduhan pencemaran nama baik pada Jumat (10/9).

Namun laporan keduanya justru ditolak oleh Polda Metro Jaya karena tidak sesuai prosedur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan laporan terduga tidak dapat diproses, karena laporan korban MS yang mengalami pelecehan dan pembulian di kantor KPI saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

Yusri menjelaskan EO dan RT dapat mengajukan laporan pencemaran nama baik, jika keduanya tidak terbukti melakukan tindakan pembulian seperti yang dilaporkan korban.

"Jadi yang pertama dulu kita selesaikan. Apabila kasusnya berlanjut dan diputuskan bersalah, bagaimana mungkin dia melaporkan pencemaran nama baik, karena sudah bersalah?" jelas Yusri, Sabtu (11/9).

Sebelumnya, MS melaporkan lima pegawai KPI yang telah melecehkannya, yakni RM, FP, RT, E0 dan CL.

Jika terbukti melakukan pelecehan para pelaku akan dijerat Pasal 289, 281 KUHP jo 335 tentang Perbuatan Cabul dan Kejahatan terhadap Kesopanan disertai Ancaman.

Editor : -

Tag : #hukum    #kpi    #pelecehan    #perudungan     #pencemaran nama baik   

BACA JUGA

BERITA TERBARU