parboaboa

LBH Jakarta: Pemecatan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Harusnya Dibarengi Proses Pidana

Andre | Nasional | 02-09-2022

Mantan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta saat menjalani sidang kode etik di Jakarta (Foto: polri.go.id)

PARBOABOA, Jakarta – Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol. Edwin Hatorangan Hariandja diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Pemecatan dilakukan lantaran yang bersangkutan terbukti tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang dalam penanganan kasus narkoba.

Selain Edwid, Kasat Reserse Narkoba Bandara Soekarno-Hatta AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta Iptu Triono A juga dipecat dengan tidak hormat.

Dalam konteks ini, pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Teo Reffelsen menyebut tak ada yang perlu dibanggakan atas sanksi etik yang diberikan Polri tersebut.

"Alih-alih tegas, sanksi etik terhadap perilaku koruptif yang dilakukan secara berjamaah oleh kapolres Bandara Soekarno-Hatta justru menunjukkan kemunafikan institusi Polri yang sedang gencar-gencarnya memperbaiki citra pascakasus Sambo," kata Teo Reffelsen di Jakarta dikutip dari suaracom, Kamis (01/09/2022).

Edwin menilai proses etik terhadap Kombes Edwin beserta bawahannya tidak dibarengi dengan proses pidana. Sebab, Edwin diketahui menerima uang dari Nasrandi yang berasal dari barang bukti pengungkapan kasus narkotika.

"Perbuatan yang jelas-jelas merupakan tindak pidana tersebut, tidak pantas hanya diganjar sanksi etik. Seharusnya, proses etik dan pidana dapat sekaligus," ujar Teo.

Teo mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengusut kasus tersebut. Menurutnya, KPK harus bergerak karena adanya dugaan tindak pidana suap maupun penggelapan dalam jabatan sebagaimana yang sudah diatur dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

“Sehingga tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak mengusut kasus ini,” ucapnya.

Polri kini diterpa kasus pembunuhan berencana yang membuat publik heboh belakangan ini lantaran menyeret nama eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Menurut Teo, kasus itu tetap saja tidak membuat Polri melakukan evaluasi dan koreksi, apalagi mereformasi.

Artinya, lanjut Teo, adalah hal yang wajar jika publik menyebut adanya permasalahan serius di dalam tubuh Polri saat ini.

“Oleh karenanya, menjadi valid jika publik menilai bahwa memang ada permasalahan serius di tubuh kepolisian RI baik secara instrumental, struktural, dan kultural," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan, Edwin resmi diberhentikan karena tidak profesional dan kedapatan menyalahgunakan wewenang, yakni menerima uang dari Kasat Narkoba Polres Bandara, yang mana uang tersebut berasal dari barang bukti pengungkapan kasus narkoba sebesar 225 ribu dolar AS atau setara Rp3,3 miliar dan 376 ribu Singapura atau setara Rp3,9 miliar demi kepentingan pribadinya.

Sanksi pemecatan dijatuhkan kepada Edwin, Nasrandi, dan Triono pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa (30/8/2022).

Selain itu, Polri juga memberikan sanksi demosi lima tahun kepada Kanit Satresnarkoba Polres Bandaa Soetta Iptu Pius Sinaga, dan demosi dua tahun diberikan kepada 7 personel Bintara yang menjadi anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta.

Editor : -

Tag : #sidang kode etik    #polri    #nasional    #bandara soekarno hatta    #lbh jakarta   

BACA JUGA

BERITA TERBARU