parboaboa

LBH Medan Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis

Ari Bowo | Daerah | 28-02-2023

Pelaku (pakai kaos ungu) merintangi dan mengintimidasi jurnalis saat melakukan liputan.  (Tangkapan layar Ari Bowo)

PARBOABOA, Medan - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan angkat bicara mengenai kasus kekerasan dan upaya menghalangi sejumlah jurnalis yang sedang bertugas melakukan peliputan.

 

M Alinafiah Matondang selaku Ketua Divisi SDA LBH Medan kepada Parboaboa, Selasa (28/2/2023) menyampaikan kecaman keras dan mengutuk keras dugaan tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap rekan rekan jurnalis.

"Atas kerja-kerja mereka dalam membangun pilar demokrasi (diintimidasi,red) oleh beberapa orang preman pada saat rekonstruksi kasus oknum anggota DPRD Medan pada Senin 27 Februari 2023," katanya.

Apalagi, kata Alinafiah, aksi tersebut dilakukan sudah dilakukan secara terbuka dihadapan personel Polrestabes Medan, sehingga aksi preman ini bukan hanya merugikan hak masyarakat dalam mendapatkan informasi.

"Serta terkesan tidak adanya wibawa dan harga diri Kepolisian dihadapan para preman ini yang mengaku anggota salah satu OKP di Kota Medan seakan-akan kebal hukum dan dapat mengatur segalanya," ucapnya.

LBH Medan dengan ini mendesak Polrestabes Medan untuk cepat, professional, objektif dan transparan dalam melakukan proses hukum terhadap terduga pelaku demi rasa keadilan.

"Dan kepastian hukum bagi rekan-rekan wartawan serta adanya efek jera terhadap terduga pelaku, sebab sudah seringkali rekan rekan wartawan menjadi korban kekerasan saat melakukan kerja-kerja profesinya," kata Alinafiah.

Selain itu, LBH juga menuntut Polrestabes Medan bersikap profesional, objektif dan transparan untuk mengusut tuntas kepentingan dan hubungan para preman ini dengan kasus oknum anggota DPRD Kota Medan ini.

"Sebab diduga adanya kesengajaan dan suruhan agar kasus oknum anggota DPRD Kota Medan ini tidak terpublikasi luas ke masyarakat," ungkapnya.

Alinafiah menyatakan hal ini tidak dapat dibiarkan begitu saja sebab akan berakibat pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Azasi Manusia Jo. Pasal 19 angka 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Hak-hak Sipil dan Politik.

"Dan penuntasan kasus oknum anggota DPRD Kota Medan serta kekerasan terhadap wartawan ini menjadi pertaruhan nama baik Polrestabes Medan yang apabila tidak dituntaskan dengan professional, objektif dan transparan maka akan menimbulkan perspektif negatif dikalangan para wartawan juga dimata publik," pungkasnya.

Diketahui, kasus kekerasan terhadap jurnalis ini telah resmi dilaporkan ke Polrestabes Medan, Senin (27/2/2023) kemarin.

Delik aduan dalam perkara ini berupa pelanggaran pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, pasal 335 ayat 1 tentang perbuatan tidak menyenangkan, dan pasal 351 tentang penganiayaan.

Peristiwa ini terjadi saat beberapa orang jurnalis sedang melakukan peliputan rekonstruksi kasus penganiayaan yang diduga melibatkan anggota DPRD Medan.

Rekonstruksi penganiayaan yang digelar Satreskrim Polrestabes Medam ini berlangsung di High5 Bar & Lounge di Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan, Sumut.

Editor : Betty Herlina

Tag : #jurnalis medan    #intimidasi    #daerah    #lbh medan    #dprd medan    #polrestabes medan    #berita sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU