Lengkapi Persyaratan Untuk Mendapat Subsidi Gaji Dari Pemerintah

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah

PARBOABOA, Jakarta - Menyikapi PPKM Darurat resmi yang diperpanjang,pemerintah menyiapkan bantuan subsidi upah kepada karyawan dan buruh yang terdampak.

Menteri Ketengakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan tindakan ini diambil sebagai respon atas penurunan aktivitas masyarakat yang juga berdampak pada daya beli buruh dan pekerja.

“Kami mengusulkan untuk memberikan subsidi upah kepada pekerja yang terdampak. Nanti subsidi upah ini payung hukumnya akan kami buat dalam peraturan menteri ketenagakerjaan," tuturnya dalam keterangan pers tentang perpanjangan PPKM Darurat, Rabu (21/7/2021).

Namun ada beberapa syarat untuk mendapat bantuan ini. Pertama dengan membuktikan dirinya WNI dengan memiliki nomor induk kependudukan.

Kemudian penerima merupakan pekerja atau buruh yang menerima upah. Pekerja juga harus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial.

Terakhir penerima harus sebagai tenaga kerja yang masih aktif sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021. Syarat itu dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

Data dari BPJS Ketenagakerjaan akan menjadi sumber data penerima bantuan yang terbaik dan dapat dipertanggung jawabkan.

"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta maka menggunakan UMKM sebagai batas kriteria upah. Dan memiliki rekening bank yang aktif dan kami mengusulkan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di PPKM level 4 sesuai dengan instruksi Mendagri," tambahnya.

Pemerintah sendiri akan memberikan bantuan itu untuk 2 bulan, masing-masing Rp 500 ribu. Bantuan itu akan diberikan sekaligus artinya penerima bantuan akan menerima Rp 1 juta.

Adapun pencairan akan dilakukan setelah proses pendataan dan validasi selesai dilakukan pihak BPJS Ketenagakerjaan.

 

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS