PARBOABOA, Jakarta -
Menyikapi PPKM Darurat resmi yang diperpanjang,pemerintah menyiapkan bantuan
subsidi upah kepada karyawan dan buruh yang terdampak.
Menteri Ketengakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan tindakan
ini diambil sebagai respon atas penurunan aktivitas masyarakat yang juga
berdampak pada daya beli buruh dan pekerja.
“Kami mengusulkan untuk memberikan subsidi upah kepada
pekerja yang terdampak. Nanti subsidi upah ini payung hukumnya akan kami buat
dalam peraturan menteri ketenagakerjaan," tuturnya dalam keterangan pers
tentang perpanjangan PPKM Darurat, Rabu (21/7/2021).
Namun ada beberapa syarat untuk mendapat bantuan ini.
Pertama dengan membuktikan dirinya WNI dengan memiliki nomor induk
kependudukan.
Kemudian penerima merupakan pekerja atau buruh yang menerima
upah. Pekerja juga harus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial.
Terakhir penerima harus sebagai tenaga kerja yang masih
aktif sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021. Syarat
itu dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
Data dari BPJS Ketenagakerjaan akan menjadi sumber data
penerima bantuan yang terbaik dan dapat dipertanggung jawabkan.
"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya
di atas Rp 3,5 juta maka menggunakan UMKM sebagai batas kriteria upah. Dan
memiliki rekening bank yang aktif dan kami mengusulkan hanya diberikan kepada
pekerja yang berada di PPKM level 4 sesuai dengan instruksi Mendagri,"
tambahnya.
Pemerintah sendiri akan memberikan bantuan itu untuk 2
bulan, masing-masing Rp 500 ribu. Bantuan itu akan diberikan sekaligus artinya
penerima bantuan akan menerima Rp 1 juta.
Adapun pencairan akan dilakukan setelah proses pendataan dan
validasi selesai dilakukan pihak BPJS Ketenagakerjaan.