parboaboa

Lima tukang Bangunan Divonis 1 Tahun Atas Kebakaran Gedung Kejakgung

maraden | Hukum | 27-07-2021

PARBOABOA, Jakarta — Lima orang tukang bangunan yang menjadi terdakwa atas terbakarnya gedung  kejaksaan agung apada  tahun 2000 lalu. Kelima tukang tersebut divonis masing-masing 1 tahun penjara. Kelima orang itu yakni Sahrul Karim, Karta, Tarno, Halim dan Imam Sudrajat.

Kelima terdakwa dinilai dan terbukti melakukan kealpaan yang menyebabkan kebakaran.

Humas PN Jaksel, Suharno, yang juga hakim anggota dalam perkara ini mengatakan terdakwa atas nama Imam Sudrajat dan Sahrul Karim, bersama-sama dengan Karta, Tarno dan Halim telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kealpaannya yang  menyebabkan kebakaran yang menyebabkan bahaya bagi barang dan nyawa orang lain.

“Menjatuhkan hukuman kepada kelima terdakwa dengan pidana selama 1 tahun kurungan dan memerintahkan kelima terdakwa ditahan," kata Suharno (26/7/2021).

Para terdakwa diyakini jaksa bersalah melanggar pasal 188 KUHP juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini Ada 6 terdakwa, 5 terdakwa yang sebagai tukang bangunan divonis 1 tahun, sedangkan mandornya Uti Abdul Munir divonis bebas.

"Uti Abdul Munir yakni mandor bangunan tidak terbukti secara bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum dalam dakwaan" ungkapnya.

Suharno mengatakan terdakwa Uti Abdul Munir dibebaskan karena pertimbangannya yang sudah memberikan peringatan ke anak buahnya untuk berhati-hati dalam melakukan pekerjaannya.

Putusan itu diketok palu oleh hakim yang diketuai Elfian, dengan hakim anggota Suharno dan Siti Hamidah.

Sebelumnya JPU menuntut penjara 1 tahun kepada lima tukang bangunan itu. Dalam tuntutannya, jaksa meyakini para tukang bekerja sambil merokok sehingga mengakibatkan kebakaran.

Seperti diketahui sebelumnya kebakaran Kejagung yang terjadi pada 22 Agustus 2020 lalu diduga akibat kelalaian pekerja bangunan yang merokok di dalam gedung dan membuang puntung rokok sembarangan. Kebakaran semakin parah karena adanya cairan pembersih lantai di gedung utama Kejagung mengandung zat yang mudah terbakar.

Editor : -

Tag : #kebakaran    #hukum    #metropolitan    #nasional   

BACA JUGA

BERITA TERBARU