parboaboa

Lokasi Ganjil Genap DKI Jakarta, Senin 21 November 2022

Rendi Ilhami | Metropolitan | 20-11-2022

Papan pemberitahuan pemberlakuan ganjil genap. (Foto: Smol)

PARBOABOA, Jakarta – Sistem ganjil genap kembali diberlakukan pada Senin (21/11/2022). Aturan ini diterapkan di 26 titik ruas jalan di wilayah Jakarta.

Pemilik kendaraan roda empat tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) ganjil bebas melintas di kawasan yang menerapkan sistem ganjil genap. Sedangkan pengendara mobil dengan tanda nomor kendaraan bermotor genap dapat mencari jalan alternatif lainnya.

Adapun aturan ganjil genap yang diterapkan untuk menekan laju kendaraan di Ibu Kota ini berlaku pada pagi hari mulai pukul 06.00 - 10.00 WIB, sedangkan untuk sore hari dimulai pukul 16.00-21.00 WIB.

Berdasarkan pasal 287 Undang-undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar ganjil genap Jakarta akan dikenakan denda maksimal sebesar 500.000 rupiah.

Berikut 26 titik ruas jalan yang menerapkan aturan ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I. Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Editor : -

Tag : #ganjil genap    #jakarta    #metropolitan    #satlantas   

BACA JUGA

BERITA TERBARU