parboaboa

Lonjakan Limbah Medis Selama Pandemi, Pemerintah Relaksasi Ijin Pengolahan Limbah Mandiri

maraden | Nasional | 03-09-2021

Petugas penanganan limbah medis di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet.

PARBAOBOA, Jakarta – Penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia yang tak kunjung usai membuat limbah sisa medis kian menumpuk.

Jumlah limbah medis meningkat hingga angka 30% per hari nya selama masa pandemi ini. Jika sebelum pandemi, rata-rata limbah medis hanya mencapai 400 ton per hari, saat ini, rata-rata limbah medis meningkat menjadi 520 ton per hari.

Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika menyikapi hal ini, mengaku langkah pemerintah dalam mengantisipasi lonjakan smapah medis tersebut ialah dengan memperbanyak insinerator dan merelaksasi izin pengelolaan limbah medis secara mandiri untuk fasilitas pelayanan kesehatan.

"Perhatian serius diberikan pemerintah pada kasus melonjaknya limbah medis, hal ini agar tak menimbulkan masalah baru bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat," ujar Johnny dalam keterangan tertulis pada Kamis (2/9/2021).

Johnny juga memaparkan bahwa dari total limbah medis yang ada saat ini, yang menjadi penyumbang yang paling besar adalah masker bekas pakai.

“Kita mengetahui masker digunakan secara umum baik di lingkungan penanganan COVID-19 ataupun tidak. Setidaknya, 16% limbah medis saat ini berasal dari masker," sambung Johnny.

Menurut Johnny, dengan membangun insinerator yang dilakukan sejak tahun lalu di berbagai daerah, telah berkontribusi dalam menanganan limbah medis hingga 150 ton limbah sampah medis per harinya.

Lebih lanjut kata Jhonny, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga telah memberi relaksasi kebijakan terutama untuk fasilitas pelayanan kesehatan, yakni pihak yang belum memiliki izin operasi pengelolaan limbah medis. Relaksasi kebijakan tersebut dilakukan dengan memberikan dispensasi operasi dengan mensyaratkan insinerator suhu 800 derajat celcius dan memberikan supervisi atas pengelolaan insinerator tersebut.

Selain itu, pemerintah telah memperkuat pengawasan pengelolaan limbah medis melalui edukasi. Kesadaran semua pihak sangat diperlukan untuk mengurangi jumlah limbah. Keikutsertaan masyarakat tersebut dapat dimulai dengan cara-cara sederhana yakni memotong dan menyemprotkan dengan cairan disinfektan terlebih dahulu sebelum membuang masker bekas pakai.

"Saya juga ingin sampaikan pesan utama ini kepada semua pihak, adalah masker merupakan bagian dari limbah medis yang tidak boleh dibuang ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir). Lakukan langkah yang tepat sebelum masker dibawa ke tempat pemusnahan" tegas Johnny.

Editor : -

Tag : #covid19    #hukum    #metropolitan    #nasional   

BACA JUGA

BERITA TERBARU