parboaboa

LPSK Kaji Permohonan JC AKBP Doddy, dalam kasus Narkoba Ijen Teddy Minahasa

Krisna | Nasional | 25-10-2022

Pengacara Doddy berharap permohonan JC dapat dikabulkan LPSK ( Foto: Tauberita)

PARBOABOA, Jakarta - Lembaga Perlidungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima permohonan pengacara AKBP Doddy Prawiranegara, Adriel Purba, perihal justice collaborator kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa dan kliennya.

"Kalau memang sudah ajukan permohonan, sudah tentu akan diproses sesuai prosedur, harus melalui investigasi dan asesmen lebih dulu," jelas Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo kepada wartawan, Senin (24/10/2022) malam.

Hasto mengatakan beberapa pemeriksaan akan dilakukan. Hal ini diperlukan untuk mengetahui apakah AKBP Doddy memenuhi syarat perlindungan atau tidak.

Wakil Ketua LPSK edwin Partai Pasaribu juga mengatakan pihaknya akan melakukan investigasi lebih dulu dan mendalami keterangan AKBP Doddy.

Kuasa hukum AKBP Doddy Prawinegara, Adriek Purba, tiba di Lembaga Perlidungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta Timur, Senin (24/10). Dia bertujuan mengajukan permohonan JC untuk kliennya dalam kasus narkoba yang juga menjerat Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka.

Adriel berharap permohonan JC tersebut dikabulkan dan memastikan kliennya akan jujur.

 Sebab Dia menilai, Doddy sejauh ini sangat koperatif saat diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya. Maka dari itu dia menyakini Doddy bisa menjadi JC dalam kasus narkoba teddy Minahasa.

Sebagai informasi tambahan, dalam kasus ini penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah menetapkan Ijen Teddy Minahasa Putra dan empat anggota polisi lainnya sebagai tersangka.

Mereka, yakni anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol KS, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok Aiptu J, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.

Selain mereka, ada enam tersangka lainnya dari masyarakat sipil yakni berinisial HE,AR,L,A,AW, dan DG.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menegaskan penetapan tersangka Teddy Minahasa dan lainnya telah sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Editor : -

Tag : #jakarta    #kasus narkoba    #nasional    #lpsk    #akbp doddy prawiranegara   

BACA JUGA

BERITA TERBARU