parboaboa

LPSK Terima Permohonan Bharada E Jadi JC di Kasus Ferdy Sambo

Wulan | Hukum | 15-08-2022

LPSK terima permohonan Bharada E jadi justice collaborator ( Foto: JawaPos.com/Dery Ridwansah)

PARBOABOA, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan telah menerima permohonan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E untuk menjadi justice collaborator (JC) terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan beberapa alasan atau pertimbangan sampai akhirnya pihaknya memutuskan Bharada E bisa diusulkan menjadi JC.

"Yang pertama tentu saja karena yang bersangkutan bukan pelaku utama," kata Hasto dalam konferensi pers, Senin (15/8/2022).

Alasan kedua, lantaran Bharada E juga telah menyatakan kesediaannya untuk memberikan informasi ke aparat penegak hukum soal fakta-fakta yang berhubungan dengan pembunuhan Brigadir J.

"Dan dia (Bharada E) bersedia mengungkap bahkan pada orang-orang yang mempunyai peran jauh lebih besar ketimbang dia atau atasannya di dalam tindak pidana ini karena yang bersangkutan bukan pelaku utama," tutur Hasto.

Selain itu, kata dia, peran Bharada E dalam kasus ini terbilang minim. Bahkan, Bharada E dinilai tidak memiliki niat untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

"Ini yang barang kali akan ditindaklanjuti setelah kita melakukan perlindungan di dalam proses peradilan kita akan selalu mendampingi yang bersangkutan sampai putusan diambil oleh hakim," ucap Hasto.

Dengan ditetapkannya Bharada E sebagai justice collaborator, maka LPSK akan memberikan perlindungan hingga kasus ini selesai di persidangan.

Sebagai informasi, justice collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisasi dan menimbulkan ancaman serius.

Sebelumnya, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Rabu (3/8/2022).

Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan mantan Kepala Divis Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa tidak ada insiden baku tembak di rumah Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) seperti cerita yang sebelumnya sudah beredar.

Adapun peristiwa yang sebenarnya terjadi yaitu Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Setelah itu, ia menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya agar membuat kesan seolah terjadi tembak-menembak.

"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS (Ferdy Sambo) melakukan penembakan dengan senjata milik senjata J (Yosua) ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," terang Sigit dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).

Editor : -

Tag : #brigadir j    #penembakan polisi    #hukum    #lpsk    #justice collaborator    #bharada e    #ferdy sambo    #perlindungan bharada e   

BACA JUGA

BERITA TERBARU