parboaboa

Mahfud MD Nyatakan Pemerintah akan Lawan Putusan Penundaan Pemilu 2024

Maesa | Politik | 04-03-2023

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri membahas Percepatan Penerapan SPBE Nasional di Kantor Kemenko Polhukam, Jumat (27/01/2023). (Foto: polkam.go.id)

PARBOABOA, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan jika pemerintah akan melawan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Tindakan itu dilakukan karena Mahfud menilai PN Jakarta Selatan tak memiliki wewenang terhadap perkara administrasi pemilu.

"Kalau untuk pemerintah sendiri, pemilu itu akan jalan. Kita akan melawan habis-habisan keputusan itu, karena keputusan itu salah kamar," kata Mahfud MD dalam keterangannya, Sabtu (04/03/2023).

"Itu kan harusnya ke Pengadilan Agama tapi masuknya ke Pengadilan Militer. Sama ini, ini urusan administrasi kok masuk ke hukum perdata," sambungnya.

Mahfud mengaku telah berkomunikasi dengan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) guna melakukan perlawanan terkait putusan tersebut melalui jalur hukum. Di sisi lain, ia juga meminta agar masyarakat menyuarakan keberatannya.

"Saya sudah kontak KPU, lakukan dua perlawanan, KPU tempuh jalur hukum banding, yang lain teriak bahwa ini enggak ada tempatnya, tidak bisa dieksekusi karena bukan bidangnya," tuturnya.

Namun, jika nanti KPU kalah saat banding, Mahfud meminta agar lembaga negara itu mengabaikan putusan PN Jakarta Selatan karena proses eksekusi yang memang tidak bisa dilakukan.

"Ya diabaikan saja kalau misal banding kalah lagi. Diabaikan saja. Karena ibarat begini, saya mutus nih Pak Mahfud harus mengembalikan tanah kepada Pak Den dengan alamat Jalan Jati 26 sertifikat nomor sekian. Ternyata tanah dengan sertifikat itu bukan ada di Jalan Jati, tapi ada di Jalan Pisang, jauh, nah itu kan nggak bisa dieksekusi," jelas Menko Polhukam.

Banding KPU

Diketahui KPU akan mengajukan banding terkait putusan PN Jaksel yang meminta dirinya untuk menunda Pemilu 2024 hingga Juli 2025.

Banding ini dilakukan karena Ketua KPU Hasyim Asy'ari menilai jika putusan PN Jakpus tidak menyasar Peraturan KPU (PKPU), yang merupakan turunan dari UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

"Nanti kalau sudah kita terima putusnya kita akan mengajukan upaya hukum berikutnya, yaitu banding ke pengadilan tinggi," kata Hasyim dalam keterangannya, Kamis (02/03/2023).

Editor : Maesa

Tag : #putusan pn jakpus    #penundaan pemilu    #politik    #kpu banding    #gugatan partai prima    #pengadilan tinggi   

BACA JUGA

BERITA TERBARU