parboaboa

Mario Dandy Jalani Sidang Perdana, Hakim PN Jaksel Minta Isi Dakwaan Kesusilaan Tak Dipublikasikan

Hasanah | Hukum | 06-06-2023

Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) tiba di PN Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana dugaan kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17). (Foto: Parboaboa/Hasanah)

PARBOABOA, Jakarta - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan meminta agar isi dakwaan terhadap Mario Dandy (20) terkait kesusilaan dan anak yang berhadapan dengan hukum AG (15) tidak dipublikasikan.

Hal itu disampaikan Majelis Hakim, saat sidang perdana kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora (17) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).

"Perlu diketahui untuk awak media, ada narasi-narasi tertentu yang berkaitan dengan kesusilaan dan juga anak yang berhadapan dengan hukum tidak dibiarkan untuk di-publish," kata Hakim PN Jakarta Selatan.

Meski begitu, Majelis hakim tetap meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan isi dakwaan terhadap Mario Dandy. Hanya saja, narasi yang berkaitan dengan anak AG tidak untuk dipublikasikan.

"Mungkin tetap dibacakan tapi di-off-kan khusus narasi-narasi yang berkaitan dengan anak yang berhadapan dengan hukum," ujar hakim.

Hari ini, Mario Dandy Satriyo (20) mulai menjalani sidang perdana bersama rekannya, Shane Lukas (19). Mario Dandy akan dijerat dengan pasal penganiayaan berat berencana dan juga pasal perlindungan anak. Sementara Shane Lukas akan dijerat dengan pasal penganiayaan berencana.

Mario Dandy merupakan putra dari eks pejabat Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Sementara korban David Ozora merupakan anak petinggi GP Ansor, Jonathan Latumahina.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan berkas perkara pidana Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas Lumbantoruan pada Selasa, (30/5/2023).

Berkas perkara tersebut diregister No.297/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel dan No.298/Pid.B/PN.Jkt.Sel.

PN Jaksel juga telah menunjuk majelis hakim yang terdiri dari Alimin Ribut Sujono sebagai Ketua Majelis Hakim dan Ali Marbin dan Muhammad Ramdes sebagai Hakim Anggota.

Editor : Kurnia Ismain

Tag : #mario dandy satriyo    #penganiayaan    #hukum    #sidang perdana    #shane lukas    #pn jaksel   

BACA JUGA

BERITA TERBARU