parboaboa

Mario Dandy Tak Ajukan Eksepsi, Sidang Penganiayaan David Ozora Dilanjut Pekan Depan

Hasanah | Hukum | 06-06-2023

Sidang perdana Mario Dandy Satriyo di PN Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. (Foto: Parboaboa/ Hasanah)

PARBOABOA, Jakarta - Mario Dandy Satriyo (20), terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora (17) tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).

"Kami merasa surat dakwaan itu sudah cukup baik, tertera fakta-fakta yang terungkap sehingga kami tidak akan mengajukan eksepsi hari ini maupun minggu depan. Kami tidak akan mengambil hak untuk mengajukan eksepsi," kata Mario Dandy melalui Kuasa Hukumnya, Andreas Nahot Silitonga.

Karena tidak mengajukan eksepsi, Majelis Hakim PN Jaksel lantas mengajukan agenda pemeriksaan saksi-saksi sebanyak dua kali dalam satu minggu.

"Selasa dan Kamis. Nah, untuk saksi-saksi, kami mohon kepada penuntut umum mendahulukan saksi yang ada di TKP. Pertama dari security, dua orang keluarga korban dan yang melihat atau mereka yang ada di TKP," kata Hakim Ketua, Alimin Ribut Sujono.

Sebelumnya, Majelis Hakim di PN Jaksel juga meminta agar isi dakwaan terhadap Mario Dandy (20), terutama terkait kesusilaan dan anak yang berhadapan dengan hukum AG (15) tidak dipublikasikan.

"Perlu diketahui untuk awak media, ada narasi-narasi tertentu yang berkaitan dengan kesusilaan dan juga anak yang berhadapan dengan hukum tidak dibiarkan untuk di-publish," kata Hakim PN Jakarta Selatan.

Meski begitu, Majelis hakim tetap meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan isi dakwaan terhadap Mario Dandy. Hanya saja, narasi yang berkaitan dengan anak AG tidak untuk dipublikasikan.

"Mungkin tetap dibacakan tapi di-off-kan khusus narasi-narasi yang berkaitan dengan anak yang berhadapan dengan hukum," ujar hakim.

Hari ini, Mario Dandy Satriyo (20) mulai menjalani sidang perdana bersama rekannya, Shane Lukas (19).

Mario Dandy akan dijerat dengan pasal penganiayaan berat berencana dan juga pasal perlindungan anak. Sementara Shane Lukas akan dijerat dengan pasal penganiayaan berencana.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jakarta Selatan mendakwa Mario Dandy dan Shane melakukan penganiayaan berat terhadap korban David Ozora (17) dengan berencana.

"Mario Dandy Satriyo beserta Shane Lukas dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan secara terencana," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).

Diketahui, Mario Dandy Satriyo (20) anak dari eks pejabat Pajak dan Shane Lukas (19) diduga telah melakukan penganiayaan terhadap David Ozora (17) anak dari petinggi GP Ansor.

Penganiayaan ini dilakukan pelaku di Kompleks Grand Permata Cluster Boulevard, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/02/2023) sekitar pukul 20.30 WIB.

Peristiwa penganiayaan dipicu oleh kekasih Mario Dandy, anak AG (15) yang mengadu kepada pelaku jika dirinya telah mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari korban.

Editor : Kurnia Ismain

Tag : #mario dandy satriya    #penganiayaan    #hukum    #sidang perdana mario dandy    #david ozora    #pn jaksel   

BACA JUGA

BERITA TERBARU