PARBOABOA, Jakarta – Motivator Mario Teguh balik melaporkan pengusaha skincare, Sunyoto Indra Prayitno ke Polda Metro Jaya terkait kasus pencemaran nama baik.
Laporan ini pun telah teregistrasi dengan nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA/tanggal 19 Juni 2023.
Kemudian, pada Jumat (11/8/2023), Mario Teguh didampingi oleh kuasa hukumnya, Willy Lesmana Putra mendatangi Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan sebagai saksi pelapor.
Willy mengatakan, selama pemeriksaan, Mario Teguh dicecar 17 pertanyaan seputar kasus yang dilaporkannya kepada pihak kepolisian.
Dalam kesempatan yang sama, Willy membantah tuduhan Sunyoto Indra Prayitno yang mengatakan jika Mario Teguh telah melakukan penipuan hingga mengakibatkan kerugian mencapai Rp5 miliar.
Manurutnya, kasus penipuan itu tidak ada kaitannya dengan Mario dan jumlah kerugiannya pun tak seperti yang telah dituduhkan.
Dia mengklaim bahwa yang justru dirugikan adalah Mario Teguh dan istrinya, Lina Teguh. Pasalnya, Sunyoto Indra Prayitno telah memutuskan perjanjian kerja sama secara sepihak.
Ditambah, sambungnya, Sunyoto Indra Prayitno tidak membayar kewajiban secara penuh kepada Mario Teguh sebesar Rp5 miliar. Padahal kliennya telah melakukan tugas sesuai perjanjian.
Sementara itu, Mario Teguh menyatakan bahwa kasus penipuan tersebut tidak akan bisa dibawa ke jalur hukum apabila Sunyoto Indra Prayitno menunjukan Memorandum of Understanding (MoU) ke polisi.
Sebab, lanjutnya, ia telah menyelesaikan seluruh pekerjaan yang ada dalam perjanjian kerja sama antara pihaknya dengan kubu Sunyoto Indra Prayitno.
Mario Teguh Dilaporkan
Motivator, Mario Teguh dan Lina Teguh dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp5 miliar oleh Sunyoto Indra Prayitno.
Laporan itu pun telah teregistrasi dengan nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA/tanggal 19 juni 2023.
Motivator dengan nama asli Maryono Teguh ini diduga telah melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Kabar laporan tersebut kemudian disampaikan oleh kuasa hukum Sunyoto, Djamaluddin Koedoeboen kepada awak media.
Dia menjelaskan, mulanya PT Pesona Mahameru mengontrak Mario Teguh untuk mempromosikan produk skincare miliknya.
Namun, lanjut Djamaluddin, seiring berjalannya waktu, sang motivator tidak menepati janjinya hingga menyebabkan kliennya mengalami kerugian sebesar Rp5 miliar.
Selain itu, klien Djamaluddin juga turut melaporkan istri sang motivator, yakni Lina Teguh karena diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Editor: Maesa