parboaboa

Selain SIM, Masa Berlaku STNKB dan TNKB Juga Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Sondang | Hukum | 13-05-2023

Seorang Advokat bernama Arifin Purwanto mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstutusi. Kali ini, Arifin memberatkan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang hanya 5 tahun. (Foto: MK)

PARBOABOA, Jakarta – Seorang Advokat bernama Arifin Purwanto kembali mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstutusi. Kali ini, Arifin memberatkan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang hanya 5 tahun.

Dalam laporan terdaftar dengan Nomor 43/PUU-XXI/2023, Arifin mengklaim bahwa Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) merugikan hak konstitusionalnya dan tidak memiliki dasar hukum.

Menurutnya, proses penggantian STNKB dan TNKB saat ini memerlukan pemilik kendaraan untuk menghadirkan kendaraan di kantor SAMSAT (sistem administrasi manunggal satu atap), yang dapat menjadi sulit jika kendaraan berada di kota yang berbeda.

Dilansir dari lama MK, Arifin menyatakan bahwa situasi tersebut bertentangan dengan dengan Pasal 28D Ayat (1) Undang Undang Dasar (UUD) 1945.

“Seandainya STNKB dan TNKB tersebut berlaku selamanya seperti sebelum Indonesia merdeka sampai dengan tahun 1984 maka tidak perlu repot-repot membawa sepeda motor tersebut dari Madiun ke Surabaya,” ujar Arifin, Kamis (11/5/2023).

Untuk itu, dalam petitumnya, Arifin meminta MK agar menyatakan bahwa masa berlaku selama 5 tahun yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun dalam Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ, bertentangan dengan UUD 1945.

Arifin juga mengusulkan agar STNKB dan TNKB memiliki masa berlaku yang tidak terbatas seperti sebelum tahun 1984. Hal ini akan mencegah pemalsuan dan pemborosan terhadap STNKB dan TNKB.

Sebelumnya, Arifin pun telah melayangkan gugatan terhadap masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang hanya lima tahun dan harus diperpanjang setiap masa berlakunya habis.

Dalam laporan dengan Nomor 42/PUU-XXI/2023 ini, Arifin mengujikan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 85 ayat 2 tentang masa berlaku SIM.

Menurut Arifin, masa berlaku SIM yang hanya 5 tahun tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak memiliki standar yang pasti.

Ia juga menilai bahwa aturan ini sangat merugikan dirinya karena harus memperpanjang SIM setiap lima tahun sekali, yang memakan biaya, waktu dan tenaga yang cukup besar.

“Setiap perpanjangan SIM, misalnya lima tahun yang lalu saya mendapatkan SIM setelah itu lima tahun habis saya akan memperpanjang kedua. Ini nomor serinya berbeda, Yang Mulia,” kata Arifin, seperti dilansir dalam laman MK, Jumat (12/5/2023).

“Di sini tidak ada kepastian hukum dan kalau terlambat semuanya harus mulai dari baru dan harus diproses. Tentu berbanding terbalik dengan KTP. Jadi kalau KTP langsung dicetak,” imbuhnya.

Editor : Sondang

Tag : #Arifin Purwanto    #Mahkamah Konstitusi    #Hukum    #STNKB    #TNKB    #Advokat   

BACA JUGA

BERITA TERBARU