parboaboa

Masyarakat Resah Parkir Liar dan Pungli di Objek Wisata, Ini Respons Dishub Simalungun

Patrick | Daerah | 24-05-2023

Parkir liar yang berujung pada pungutan liar (pungli) di beberapa objek wisata di Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara meresahkan masyarakat. (Foto: PARBOABOA/Patrick)

PARBOABOA, Simalungun – Parkir liar yang berujung pada pungutan liar (pungli) di beberapa objek wisata di Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara meresahkan masyarakat.

Salah satunya terjadi di Objek Wisata Kebun Teh Sidamanik, Simalungun. Wisatawan di objek wisata itu dibebankan biaya pungli dengan berbagai alasan, mulai dari parkir, keamanan dan kebersihan.

Bahkan parkir, tidak ada karcis atau tanda bukti bahwa parkir tersebut resmi dan kutipannya bisa masuk ke kas daerah.

"Saya dan teman-teman dimintai uang kebersihan dan uang parkir sebesar Rp5 ribu,” kata Permatasari Sirait (24) salah seorang pengunjung Kebun Teh Sidamanik.

Ia berharap aparat keamanan dan Dinas Perhubungan Simalungun lebih sering melakukan penertiban terhadap pelaku parkir liar dan pungli yang memasang tarif lebih dari yang ditentukan.

Menanggapi keluhan masyarakat itu, Kepala Bidang LLAJ di  Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun, El Candra Harahap, menyebut tarif parkir di Kebun Teh Sidamanik sebesar Rp1.000 untuk kendaraan roda 2 dan Rp2.000 untuk kendaraan roda 4.

“Pengutipan parkir resmi tidak berada di semua lokasi kebun teh dan ketentuan tersebut berlaku sampai saat ini,” jelasnya.  

Sementara itu, salah seorang petugas dinas perhubungan yang bertugas mengelola parkir di Simalungun, Maulata Silalahi, mengatakan Dishub bekerja sama dengan pihak ketiga untuk mengelola parkir di 16 titik yang tersebar di kabupaten itu.

“Kita bekerja sama dengan CV. Adian Butars untuk mengelola kantong parkir yang tersebar di 16 titik lokasi, selain itu kita juga memfasilitasi juru parkir sehingga mereka memperoleh rompi, bet nama dan kartu parkir ketika sedang bertugas,” ungkap Silalahi, kepada Parboaboa Rabu (24/05/2024).

Ia mengakui, kutipan parkir liar sering terjadi di Simalungun. Beberapa kali, kata dia, Dishub Simalungun bersama Polsek setempat mengamankan pengutipan parkir liar.

“Pernah 2019 kami bekerja sama dengan polsek Sidamanik mengamankan 16 petugas parkir liar yang mengutip parkir melebihi beban kutipan tanpa disertai atribut resmi dari Dishub,” ucapnya.

Menanggapi keluhan masyarakat terkait maraknya pungutan liar tersebut, Maulata menyarankan masyarakat tidak hanya mengeluh, tapi juga membuat laporan ke Polsek setempat untuk ditindaklanjuti.

“Kepada masyarakat juga saya harapkan jangan hanya mengeluh, segera buat laporan disertai dengan bukti yang jelas agar kita juga bisa melakukan tindakan dan mengamankan petugas yang ilegal. Jadi tidak ada dari kita yang dirugikan baik wisatawan maupun Pemerintah,” imbuhnya.

Editor : Kurnia Ismain

Tag : #parkir liar    #simalungun    #daerah    #objek wisata    #pungli    #dishub simalungun    #berita sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU