PARBOABOA, Balige - Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto digugat ke Pengadilan Negeri Belige. Hal itu dilakukan oleh empat anggota DPRD Kabupaten Samosir, Sumatera Utara dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Mereka adalah Saut Martua Tamba, Renaldi Naibaho, Harry Jono Situmorang dan Romauli Panggabean. Gugatan tersebut dilayangkan lantaran merasa telah dipecat dari kader partai berlambang kepala banteng dengan moncong putih itu tanpa melalui mekanisme yang sah. Mereka juga menuntut ganti rugi sebesar Rp40 miliar secara tunai.
“Menyatakan Para Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) kepada Para Penggugat,” bunyi petikan petitum gugatan yang dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Balige, Selasa (5/10).
Para penggugat juga meminta pengadilan menyatakan seluruh perbuatan atau keputusan Tergugat I dan II tidak sah atau batal demi hukum. Tidak hanya itu, empat orang penggugat turut meminta pengadilan memerintahkan Mega untuk mencabut surat keputusan pemecatan.
“Menghukum Para Tergugat secara bersama- sama untuk membayar ganti rugi baik kerugian materil maupun immaterial kepada Para Penggugat sebesar Rp.40.720.000.000, secara tunai dan seketika setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde),” bunyi petitum tersebut.
Sejauh ini, PDIP sudah menunjuk anggota DPRD pengganti empat orang tersebut lewat pergantian antar waktu (PAW).
Lewat gugatan, empat kader yang dimaksud juga meminta pengadilan menyatakan Surat Permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD tidak sah dan atau batal demi hukum.
Selain Megawati dan Hasto, Ketua Mahkamah Partai PDIP, Ketua DPD PDIP Sumatera Utara Rapidin Simbolon, serta Ketua DPC PDIP Kabupaten Samsori Sorta Ertaty Siahaan juga ikut digugat.
Terpisah, BMS Situmorang selaku kuasa hukum dari pihak tergugat berharap Pengadilan Negeri Balige menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Dia menyebut para tergugat belum menempuh upaya penyelesaian perselisihan melalui extra judicial dalam hal ini Mahkamah Partai PDIP sebagaimana diharuskan dalam Anggaran Dasar PDIP dan UU Partai Politik.
“Para penggugat mengatakan bahwa atas pemecatannya telah berusaha untuk menempuh penyelesaian melalui mekanisme internal partai dengan datang langsung ke kantor DPP PDIP pada 28 April 2021 untuk menyerahkan/ mengajukan surat permohonan,” ujarnya.
“Atas keterangan ini, tentu DPP dan Mahkamah Partai PDI Perjuangan sangat heran, karena merasa belum pernah menerima surat permohonan penyelesaian perselisihan atas nama para penggugat,” sambungnya.