parboaboa

Kekerasan Seksual di Tempat Kerja Terus Terjadi, Menaker Minta Perusahaan Hukum Pelaku dengan SP atau PHK

Rini | Nasional | 10-06-2023

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 sebagai panduan bagi pengusaha, pekerja/buruh, instansi pemerintah, dan masyarakat umum dalam melakukan pencegahan dan penanganan seksual di tempat kerja. (Foto: Kementerian Ketenagakerjaan)

PARBOABOA, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan tindakan kekerasan di tempat kerja merupakan hal yang tidak dapat ditoleransi, sehingga penanganan dan pencegahannya harus dilakukan dengan kerja sama seluruh pihak, mulai dari pengusaha, pekerja/buruh, instansi pemerintah, dan masyarakat umum.

Dalam keterangan tertulis di laman Kemnaker, dikutip Sabtu (10/06/2023), apabila terjadi pelecehah seksual di perusahaan, Ida meminta pengusaha untuk memberikan sanksi nyata kepada pelaku tindak kekerasan seksual di tempat kerja seperti pemberian surat peringatan (SP), pemindahan atau penugasan ke divisi/bagian/unit kerja lain, mengurangi atau menghapus kewenangannya di perusahaan, pemberhentian sementara (skorsing), dan/atau pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kemudian, dia meminta, apabila ada aduan mengenai pelecegan seksual di tempat kerja agar ditangani dengan segera dan tanpa diskriminasi.

Sementara untuk mencegah tindakan pelecehan, Ida meminta aturan mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dimasukkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Kemudian, dia juga mendorong pelaksanaan edukasi kepada para pihak di tempat kerja, menyediakan sarana dan prasarana kerja yang memadai, serta mempublikasikan gerakan anti kekerasan seksual di tempat kerja.

Untuk memaksimalkan pencegahan tindak kekerasan sesuak di tempat kerja, Ida menerbitkan Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 sebagai panduan dalam bagi pengusaha, pekerja/buruh, instansi pemerintah, dan masyarakat umum dalam melakukan pencegahan dan penanganan seksual di tempat kerja.

Dalam Permenaker itu dijelaskan 9 bentuk kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yaitu pelecehan seksual fisik, pelecehan seksual nonfisik, pemaksaan perkawinan, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, perbudakan seksual, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

Sedangkan pelaku maupun korban dapat terjadi dari pihak pengusaha, pekerja/buruh, dan orang lain yang berada di lingkungan kerja.

Berdasarkan data Konmas Perempuan, pada tahun 2021, terdapat 389 kasus kekerasan seksual di tempat kerja dengan korban sebanyak 411 korban. Di tahun 2022 terdapat 324 kasus dan 384 korban. Sedangkan untuk tahun 2023, hingga Mei 2023 sudah terdapat 123 kasus dan 135 korban.

Editor : Rini

Tag : #pelecehan seksual    #menteri ketenagakerjaan    #nasional    #kekerasan seksual di tempat kerja   

BACA JUGA

BERITA TERBARU