Menang Banding, KPU Tetap Jalankan Putusan Bawaslu Terkait Partai Prima

Sidang Penanganan Dugaaan Pelangaran Administrasi Pemilu 2024 dengan Laporan Nomor: 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023 di Gedung Bawaslu, Senin (20/3/2023). (Foto: Dok. Bawaslu RI)

PARBOABOA, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari menyatakan bahwa pihaknya akan tetap menjalankan putusan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait verifikasi administrasi perbaikan calon peserta Pemilu 2024, Partai Prima.

Pernyataan itu disampaikan usai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh KPU pada hari ini.

"Terhadap Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Perkara Nomor 01/2023 atau perkara Partai Prima tetap dilaksanakan dan dilanjutkan oleh KPU karena menjadi kewajiban KPU melaksanakan putusan Bawaslu," kata Hasyim dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (11/04/2023).

Putusan Bawaslu

Diketahui sebelumnya, Bawaslu memutuskan bahwa KPU RI terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi dalam proses verifikasi partai calon peserta Pemilu 2024.

"Berdasarkan putusan atas aduan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Bawaslu menyatakan bahwa KPU terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat membacakan putusan atas gugatan Partai Prima dikutip dari siaran YouTube Bawaslu, Senin (20/03/2023).

Sebagai tindak lanjut dari putusan tersebut, Bawaslu memerintahkan KPU untuk memberikan waktu paling lama 10 x 24 jam kepada Partai Prima untuk melakukan perbaikan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Kemudian, Bawaslu juga memerintahkan terlapor untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima.

Laporan Partai Prima

Prima melaporkan KPU RI atas dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu dengan nomor perkara 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023.

Kemudian, Bawaslu memutuskan bahwa KPU RI terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi dalam proses verifikasi partai calon peserta Pemilu 2024.

"Berdasarkan putusan atas aduan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Bawaslu menyatakan bahwa KPU terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat membacakan putusan atas gugatan Partai Prima dikutip dari siaran YouTube Bawaslu, Senin (20/03/2023).

Sebagai tindak lanjut dari putusan tersebut, Bawaslu memerintahkan KPU untuk memberikan waktu paling lama 10 x 24 jam kepada Partai Prima untuk melakukan perbaikan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Kemudian, Bawaslu juga memerintahkan terlapor untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima.

Editor: Maesa
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS