PARBOABOA, Jakarta - Menteri Sosial Tri Rismaharini menyatakan penyaluran bantuan sosial tunai (BST) Covid-19 sebesar Rp 300 kepada warga terdampak pandemi, akan dihentikan mulai September 2021 ini.
Penghentian ini karena awalnya BST hanya direncanakan penyalurannya selama 4 bulan, yaitu Januari-April 2021 untuk membantu masyarakat yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Namun sebab PPKM terus diperpanjang, program BST itu pun lalu dilanjutkan penyalurannya selama dua bulan yaitu Mei-Juni.
“Tidak (Penyaluran BST tidak dilanjutkan. Kemarin awal 2021 kan cuma 4 bulan, Januari sampai April. Lalu ditambah 2 bulan karena ada PPKM Darurat, Mei sampai Juni," kata Risma kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (21/9).
Bansos dihentikan penyalurannya setelah roda perekonomian masyarakat sudah mulai bergerak karena PPKM telah dilonggarkan.
"Kan, enggak bisa kemudian semuanya [bantuan] dibebankan ke pemerintah. Dulu diberikan dalam rangka keterbatasan gerak karena ada PPKM," kata Risma pada Agustus lalu.
BST merupakan bansos yang dikeluarkan Risma dalam masa PPKM darurat. Besaran BST senilai Rp300 ribu yang disalurkan oleh PT Pos ke penerima bantuan. Total sebanyak 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) mendapat BST Covid-19.