parboaboa

Merasa Tak Mendapatkan Keadilan dari Polres Siantar, Warga Sipinggolpinggol Mengadu ke Kapolri

admin | Hukum | 01-07-2021

Laurensius D Sidauruk SH, Kuasa Hukum Korban

Isteri dari almarhum Indo Lubis, Ratna Saidah Saragih (51), warga Jalan Bangau, Kelurahan Kelurahan Sipinggolpinggol, Kecamatan Siantar Barat, Pematangsiantar,  minta keadilan hukum atas penanganan kasus kecelakaan yang merenggut nyawa suaminya ke Kapolri.

Laporan wanita ini juga ditembuskan ke Ketua Komisi III DPR-RI, Kapolda Sumut, Dir Propam Polda Sumut, Irwasum Polda Sumut, Paga Ops. Poldasu, Ketua Komisi IIII DPRD Sumut, Kapolresta, serta Ketua DPRD Kota Pematangsiantar

Dari siaran pers yang diterima Mistar dari kuasa hukum korban, Laurensius D Sidauruk SH, Selasa (29/6/21) dijelaskan, Indo Lubis meninggal dunia akibat korban kecelakaan lalu lintas saat mengendarai sepeda motor Honda Kharisma BK 5392 WD, justru ditetapkan sebagai tersangka tanpa memenuhi pembuktian sesuai unsur hukum yang berlaku.

Perkaranya sendiri sedang diproses secara hukum dengan Laporan Polisi Nomor: LP/297/V/SU/STR di Polresta/Polsekta Siantar Utara. Almarhum ditabrak Rahmat Fauzi, warga Jalan Terampil Huta II Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Vario BK 3503 TBN.

Peristiwa kecelakaan itu terjadi pada Minggu 9 Mei 2021 sekira pukul 08.30 Wib silam, di depan Showroom sepeda motor Suzuki, Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.

Menurut Laurensius Saragih dalam siaran persnya, Minggu 9 Mei 2021 sekira pukul 08.30 wib, korban sedang mengendarai sepeda motornya dengan laju sangat pelan dan menyalakan lampu sen sebelah kanan, sebagai isyarat jika korban hendak membelok ke arah kanan, memasuki halaman rumah abang kandungnya.

Saat itu, di sekitar tempat kejadian, tepatnya di sebelah kiri jalan (dengan jarak sekira 3 meter), ada truk dan becak motor (betor) pengangkut sampah, sedang parkir untuk mengangkut sampah.

Saat hendak memasuki halaman rumah kediaman abang kandungnya, Rahmat Fauzi yang datang dari arah belakang dan melaju sangat cepat, tanpa memperhatikan kendaraan yang ada di depannya, langsung menabrakkan sepeda motor Indo Lubis.

Rahmat Fauzi memilih menabrakkan sepeda motor yang dikendarai Indo Lubis untuk menghindari tabrakan dengan truk dan becak motor pengangkut sampah sedang parkir di sebelah kiri bahu jalan.

Akibat tabrakan itu, korban Indo Lubis terpental ke aspal dan menderita luka robek di bagian belakang kepala dan luka robek di kaki kanannya. Korban tidak sadarkan diri akibat luka yang dialaminya.

Saat itu, isteri abang kandung korban, yang kebetulan sedang menyapu teras rumahnya, menyaksikan dengan jelas benturan keras tersebut. Isteri abang kandung korban, sontak menjerit histeris dan berteriak memanggil suaminya (abang kandung korban), karena melihat almarhum Indo Lubis sudah tergeletak di atas jalan dan melihat banyak darah berceceran yang mengucur dari bagian kepala korban.

“Bang…bang…abang…si Indo bang… Si Indo kena tabrak kereta bang…cepat tolongin bang!” teriak isteri abang kandung korban sambil berlari mendatangi korban yang tergeletak di atas jalan tersebut.

Kemudian, isteri abang kandung korban mengangkat kepala korban sambil menutupi luka robek di bagian belakang kepala korban dengan menggunakan telapak tangannya karena darah segar masih mengucur deras.

Selanjutnya, korban dengan dibantu masyarakat sekitar, diangkat dan dibawa dengan menggunakan mobil pribadi milik masyarakat yang kebetulan melintasi jalan tersebut ke Rumah Sakit Tentara, Pematangsiantar.

Sementara Rahmat Fauzi, yang menabrak sepeda motor korban, hanya mengalami luka ringan berupa lecet di punggung kaki kiri, luka lecet di lutut kaki kiri dan luka lecet di siku tangan kanan dan tidak berobat medis.

Setelah 2 hari Indo Lubis dirawat di Rumah Sakit Tentara, dan kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Mitra Sejati di Medan (dirawat selama 3 hari), akhirnya korban menghembuskan nafas terakhir saat perayaan Lebaran pertama.

Selanjutnya, pihak Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort Kota Pematangsiantar, yang menerima laporan pengaduan dari keluarga korban Indo Lubis, melakukan penyelidikan dengan menghunjuk Aipda M.Nainggolan, Aipda Adriasih Saragih, serta Bripka Andre Siregar, untuk menangani kasus ini.

Selanjutnya, pada 12 Mei 2021, pihak Polresta Pematangsiantar melalui Kepala Satuan Lalu Lintas AKP. Muhammad Hasan, menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/122/V/TUK.7.2.3/2021/Lantas, kepada isteri korban.

Kemudian pada 31 Mei 2021, pihak Polresta Pematangsiantar menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang kedua, Nomor: B/33/V/TUK.7.2.3/2021/Lantas, kepada isteri korban.

Pada 23 Juni 2021, pihak Polresta Pematangsiantar kembali menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang ketiga, Nomor:B/22 B/V/TUK.7.2.3/2021/Lantas, kepada isteri korban.

Isinya menyebutkan, telah memeriksa saksi-saksi atas nama Ali Rachmat Siregar, Johan Fransudi, Insari Masita Siregar, dan Agusman Telambanua.

Pihak Satuan Lalu Lintas juga telah melakukan gelar perkara yang dilaksankan pada hari Senin 21 Juni 2021 pukul 10.00 wib di ruangan Kasat Lantas Polresta Pematangsiantar, dengan keputusan hasil gelar perkara dengan menetapkan Indo Lubis dan rahmat Fauzi sebagai tersangka karena lalai dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dalam perkara tersebut.

Hanya saja dalam surat ketiga tersebut, pihak kepolisian menyatakan menghentikan penyidikan perkara, dengan alasan Indo Lubis telah meninggal dunia.

Laurensius Sidauruk dalam siaran persnya juga menyatakan, tersangka Rahmat Fauzi tidak pernah ditahan. Hal ini menurutnya bertentangan dengan Pasal 16 Bab V KUHP ; bahwa untuk kepentingan penyelidikan, penyelidik atas perintah penyidik berwenang melakukan penangkapan.

Juga bertentangan dengan Pasal 17 Bab V KUHP: bahwa perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Serta bertentangan dengan Pasal 20 KUHP: bahwa untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berwenang melakukan penahanan.
“Mengenai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang Pertama, tanggal 12 Mei 2021, Nomor:B/122/V/TUK.7.2.3/2021/Lantas, yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Lalu Lintas AKP. Muhammad Hasan, tentang Laporan Progres yang ditujukan kepada Paga Ops Polda Sumut, juga tidak dapat diakui kebenarannya karena tidak sesuai fakta dan tidak sesuai dengan bukti dan keterangan saksi,” jelasnya.

Alasannya, sebut Laurensius, dalam laporan progres tersebut, khususnya poin I O yang menyebutkan, terjadinya kecelakaan bermula saat Indo Lubis mengendarai sepeda motor Honda Kharisma BK 5392 WD di Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Martoba Kecamatan
Siantar Utara, korban membelok ke kanan jalan tanpa memperhatikan situasi arus lalu lintas di depan, di samping dan di belakangnya.

Akibatnya, terjadi tabrakan dengan sepeda motor Honda Vario yang dikendarai oleh Rahmat Fauzi yang saat itu berjalan beriringan di samping kanan Indo Lubis, dan hendak mendahului sepeda motor yang dikendaraai Indo Lubis dari sebelah kanan.

Sebaliknya, laporan progres tersebut tidak sesuai dengan keterangan saksi, Agusman Telambanua, seorang petugas kebersihan, yang menyaksikan dan melihat secara langsung peristiwa kecelakaan tersebut.

Dalam kesaksiannya, kata Laurensius dalam siaran persnya, korban melaju dengan sangat lambat dan memperhatikan situasi arus lalu lintas di depan, di samping dan di belakangnya, serta menyalakan lampu sen sebelah kanan, sebagai isyarat jika korban hendak membelok ke arah kanan, memasuki halaman rumah kediaman abang kandungnya.

“Dalam laporan progres tersebut juga sama sekali tidak berdasarkan keterangan saksi mata dan alat bukti lainnya, tetapi merupakan asumsi dari petugas Sat Lantas yang menangani perkara ini. Karena pengambilan keterangan saksi-saksi kenyataannya baru dimulai oleh penyidik sekitar tanggal 2 Juni 2021”.

“Anehnya, laporan progres dalam Lampiran Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang pertama, adalah tanggal 12 Mei 2021. Artinya, pihak Penyidik langsung menyalahkan posisi almarhum Indo Lubis dengan membuat kesimpulan laporan progres tanpa mengumpulkan alat bukti yang cukup dan tanpa menghimpun keterangan para saksi-saksi,” paparnya.

“Kemudian, lampiran dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang Pertama, tanggal 12 Mei 2021, Nomor: B/ 122/V/TUK.7.2.3/2021/Lantas, tentang Laporan Polisi Hasil Penyelidikan Pertama yang dilakukan oleh Bripka Andre Siregar, yang juga ditandatangani oleh Kepala Satuan Lalu Lintas AKP. Muhammad Hasan, dan Kepala Unit (Kanit) Aiptu Baren Panjaitan (ditujukan kepada Paga Ops Poldasu), juga tidak dapat diakui kebenarannya karena tidak sesuai fakta dan tidak sesuai dengan keterangan saksi,” tambah Laurensius.

“Artinya, berdasarkan keterangan para saksi-saksi tersebut di atas, sama sekali tidak ada menyebutkan kesalahan almarhum Indo Lubis dan tanpa didukung alat bukti lainnya, maka Kasat Lantas AKP. Muhammad Hasan, secara yuridis pula menetapkan almarhum Indo Lubis sebagai tersangka, yang nota bene pihak penyidik tidak ada mendapatkan keterangan dari para saksi-saksi tersebut di atas yang memberatkan almarhum Indo Lubis,”.

“Kami juga meyakini bahwa sampai saat ini penyidik dalam perkara ini belum pernah memeriksa saksi-saksi dan belum mengumpulkan alat bukti yang cukup, serta belum pernah membuat Berita Acara Hasil Pemeriksaan yang memberatkan almarhum Indo Lubis, tetapi secara sepihak korban yang sudah almarhum ditetapkan sebagai tersangka,” cetusnya.

Sedangkan menurut keterangan para saksi-saksi, yakni Ali Rachmat Siregar, Johan Fransudi, Insari Masitha Siregar serta Agusman Telambanua, mereka mengakui jika sewaktu diperiksa oleh penyidik, sama sekali tidak ada menyebutkan apapun kesalahan yang dilakukan oleh almarhum Indo Lubis.

Terhadap saksi Ali Rachmat Siregar dan Johan Fransudi juga mengakui tidak melihat langsung peristiwa kecelakaan tersebut. Sedangkan saksi-saksi Insari Masitha Siregar dan Agusman Telambanua justru mengakui melihat langsung peristiwa kecelakaan ini, yang pada intinya mengatakan jika korban almarhum Indo Lubis melaju dengan sangat lambat dan memperhatikan situasi arus lalu lintas di depan, disamping dan dibelakangnya, dan menyalakan lampu sen sebelah kanan sebagai isyarat jika korban hendak membelok ke arah kanan memasuki halaman rumah kediaman abang kandungnya

“Sejak pihak Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) melakukan penyelidikan sampai pada penetapan status tersangka terhadap almarhum Indo Lubis dan Rahmat Fauzi, ternyata tidak pernah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Pemeriksaan (SPDP) kepada pihak Kejaksaan.,” ungkap Laurensius

Hal ini bertentangan dengan Pasal 109 ayat (1) Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menegaskan bahwa dalam hal Penyidik telah mulai melakukan Penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, Penyidik memberitahukan hal itu kepada Penuntut Umum.

“Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana diuraikan di atas, mohon kiranya Bapak Kapolri, Ketua Komisi III DPR- RI, Bapak Kapolda Sumatera Utara, Dir Propam Poldasu, Irwasum Poldasu, Paga Ops polda Sumut, Ketua Komisi IIII DPRD Sumut, Bapak Kapolresta Pematangsiantar dan Bapak Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, memberikan perhatian khusus dan tindakan khusus terhadap kasus tersebut agar keluarga korban Indo Lubis mendapatkan keadilan hukum sesuai dengan Peraturan Per undang undangan yang berlaku,” pinta Laurensius. (ril/hm01)

Editor : -

Tag : #hukum   

BACA JUGA

BERITA TERBARU