PARBOABOA, Jakarta - Vonis mati yang dijatuhkan majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo mendapat sorakan hangat dari pengunjung yang hadir di ruang sidang kemarin, Senin (13/02/2023).
Di ruang digital, warganet juga ramai-ramai berkomentar mengenai hukuman berat yang harus ditanggung jenderal bintang dua itu. Selaku otak pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, hukuman mati dinilai layak dan adil untuk Sambo.
Namun tak seluruhnya sepaham dengan hukuman mati tersebut. Amnesty International Indonesia, organisasi yang mengurusi Hak Asasi Manusia (HAM) menyatakan, keadilan dalam kasus ini tidak harus dibayar dengan hukuman mati.
Di laman resminya, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, mengakui perbuatan suami dari Putri Candrawathi itu sebagai kejahatan yang serius dan sulit ditoleransi. Terlebih mengingat kapasitasnya sebagai pimpinan di Polri.
Namun, keadilan menurut Usman tidak harus dengan hukuman mati. “Meski Sambo perlu dihukum berat, ia tetap berhak untuk hidup,” tulis Usman, dikutip Selasa (14/02/2023).
Usman menyatakan, dirinya menghormati putusan hakim yang telah berusaha untuk memenuhi rasa keadilan korban dan juga khalayak umum. Selain itu, ia juga sepakat bahwa segala bentuk kejahatan di bawah hukum internasional yang dilakukan aparat negara harus dihukum yang berat.
Namun sekali lagi ia menekankan, keadilan itu dapat terpenuhi tanpa harus menjatuhkan hukuman mati. “Ini hukuman yang ketinggalan zaman,” ujarnya.
Alih-alih menjadikan hukuman mati sebagai jalan pintas untuk membenahi akuntabilitas kepolisian sebagai penegak hukum, Usman meminta negara agar fokus membenahi keseluruhan sistem penegakan akuntabilitas aparat keamanan yang terlibat kejahatan.
Sebelum kasus pembunuhan Brigadir J ini membuat heboh publik, sudah ada sejumlah kasus yang melibatkan aparat namun tidak diusut tuntas. Sehingga menurutnya, kasus ini seharusnya menjadi pengingat bagi pihak Kepolisian untuk segera melakukan pembenahan serius secara internal.
“Jangan melanggengkan impunitas atas kejahatan serius yang dilakukan oleh aparatur negara atas nama apa pun, bahkan dalam keadaan darurat sekali pun. Amnesty mencatat kasus pembunuhan di luar hukum yang melibatkan aparat kerap tidak diusut tuntas,” ujarnya mengingatkan.
Seperti diketahui, majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan JPU yang menginginkan Sambo dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut tak ada hal meringankan bagi mantan Kadiv Propam Polri itu. Sementara itu, hakim menilai perbuatan Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia. Kemudian, ia juga dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.
Editor: Rini