Modus Menawarkan Pekerjaan Badut Keliling, korban Lalu Dirudapaksa

korban Lalu Dirudapaksa

PARBOABOA, Binjai - Aksi predator seks anak di bawah umur di Sumatera Utara (Sumut), semakin mengkhawatirkan. Seperti yang terjadi di Kota Binjai.

Pelaku beraksi dengan mencari korban melalui media sosial. Modusnya menawarkan pekerjaan badut keliling lalu dirudapaksa.

Salah seorang keluarga korban yang tidak terima akan hal itu melaporkan pelaku ke Polres Binjai. Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

"Pelaku sudah kita amankan," kata Kasubbag Humas Polres Binjai Iptu Junaidi, Kamis (16/12/2021).

Junaidi mengatakan, pelaku berinisial H (50) ditangkap di kawasan Kota Binjai. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Binjai guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari hasil penyelidikan, pelaku selalu mengajak wanita seumuran maupun yang masih di bawah umur berkenalan melalui media sosial," katanya.

Pelaku juga sering menawari pekerjaan badut keliling kepada kenalannya tersebut. Hal ini diungkapkan korban yang juga bekerja sebagai badut keliling.

"Kita masih menyelidiki kasus ini, apakah ada korban lainnya," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan melanggar UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 81 dan 82 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS