parboaboa

Motif dan Kronologi Kasus Suami Bakar Istri di Depok

Sondang | Hukum | 01-09-2022

Ilustrasi suami bakar istri di Depok (Foto: iStockphoto/OlgaMiltsova)

PARBOABOA, Depok – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Depok kian memanas. Pasalnya, seorang suami berinisial LN (33) tega membakar istrinya, EL (27) hidup hidup di Duren Seribu, Bojongsari, Depok.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, kejadian berawal pada Minggu, (28/8) sekitar pukul 18.00 WIB.

Saat itu, keduanya sempat cekcok lantaran pelaku mendapati korban tengah asyik menonton YouTube di handphone sedangkan kedua anaknya tidak diperhatikan.

"Diawali sekitar pukul 18.00 WIB terjadi cekcok antara pelaku dengan korban. Saat itu pelaku mendapati korban asyik menonton YouTube dan dua anaknya tidak diperhatikan sehingga pelaku menegur korban dan terjadi cekcok di situ," papar Yogen di Polres Metro Depok, Kamis (1/9).

Sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku bersama teman temannya lalu berkumpul di bengkel depan rumah sambil mengonsumsi minuman keras.

Saat rekannya pulang, pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dan mendapatinya dalam keadaan berantakan. Sementara sang istri masih asyik memandangi handphone-nya hingga pelaku kembali naik pitam.

"Pelaku mendapati rumahnya berantakan dan kemudian pelaku dalam kondisi mabuk memarahi anaknya yang masih berusia 10 tahun dan diancam untuk dibakar karena pelaku sudah mengambil tiner," papar Yogen.

Mendengar sang suami ingin membakar anaknya, sang istri kemudian bangun dan menghampirinya. Keduanya kembali cekcok dan sang suami langsung menyiramkan tiner ke tubuh istrinya kemudian menyambarkan api hingga terbakar hebat.

“Korban berteriak dan sepupunya masuk ke dalam rumah, kemudian membawa korban ke kamar mandi untuk memadamkan apinya dengan cara disiram. Sementara pelaku melarikan diri,” kata Yogen.

Akibatnya, sang istri mengalami luka bakar sekujur tubuh dan wajah sekitar 45 persen dan harus mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Depok.

Keesokan harinya, kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres. Namun, pihak kepolisian belum dapat meminta keterangan secara langsung dikarenakan korban dalam isolasi Covid-19.

Meski demikian, Polres Metro Depok telah memeriksa empat saksi yakni ibu korban, anak korban, sepupu korban, dan teman korban.

"Namun karena korban menjalani isolasi terkait COVID-19 sehingga kami tidak bisa melakukan BAP resmi. Namun, sudah dimintai keterangan melalui telepon kemudian kami juga minta keterangan saksi dari ibu korban dan yang lainnya," lanjutnya.

Yogen menjelaskan, anggota Polres Metro Depok sedang memburu pelaku yang melarikan diri. Menurutnya, keberadaan pelaku sudah dapat teridentifikasi dan akan segera dilakukan penangkapan.

"Pelaku ini melarikan diri dan pekerjaannya berupa bengkel atau mekanik di rumahnya itu," jelas Yogen.

Yogen menambahkan, atas kejadian tersebut Polres Metro Depok mengancam pelaku dengan Pasal 44 Undang Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara," tegas Yogen.

Saat dihubungi terpisah, Manager On Duty RSUD Kota Depok, Heru membenarkan korban sedang dalam penanganan intensif RSUD Kota Depok. Saat ini kondisi luka bakar korban sudah mencapai 30 persen dan luka bakar berada pada dada, tangan kanan dan kiri, wajah, serta paha bagian atas.

"Luka bakar yang paling parah kena di kedua tangan," ujar Heru.

Heru menuturkan, kondisi korban sudah lebih baik dibadingkan pada saat di bawah ke RSUD Kota Depok. Pihaknya telah melakukan tindakan operasi debridement untuk pembersihan luka.

"Saat ini korban masih dilakukan monitoring ketat dan kondisi korban sudah sadar penuh," tutup Heru.

Editor : -

Tag : #kdrt    #depok    #hukum    #Polres Metro Depok    #kronologi   

BACA JUGA

BERITA TERBARU