parboaboa

Apa Itu Mubah? Berikut Penjelasan dan Contohnya dalam Islam

Sari | Pendidikan | 22-10-2022

Apa Itu Mubah? (Foto: pexels)

PARBOABOA, Pematang Siantar – Apa itu mubah? Islam mengajarkan kepada seorang muslim hendaknya memperhatikan hukum dan adab terlebih dahulu. Hukum ini masuk dalam ranah kajian syariah yang memiliki lima unsur utama, salah satunya adalah mubah.

Mubah adalah menggambarkan hukum yang ringan, karena pahala bisa didapatkan dan dosa tidak diperhitungkan. Menurut para ulama, hukum mubah merupakan perbuatan yang condong dianjurkan, tetapi tidak ada jaminan pahala bila dikerjakan.

Lantas, apa itu mubah? dan bagaimana kedudukannya dalam Islam? untuk mengetahuinya lebih dalam, berikut Parboaboa sudah merangkum dari beberapa sumber tentang pengertian mubah, lengkap dengan contohnya.

Pengertian Mubah

Secara bahasa, mubah adalah diizinkan atau diperbolehkan. Sedangkan, secara istilah mubah artinya suatu hukum di mana Allah SWT memberikan kebebasan kepada hamba-Nya untuk mengerjakan sesuatu atau meninggalkannya.

Dalam buku berjudul Fikih Madrasah Aliyah Kelas XII oleh Harjan Syuhada, mubah artinya suatu perbuatan yang didasarkan hukum mubah tidak memiliki pujian ataupun celaan di hadapan Allah. Perbuatan ini tidak bernilai pahala maupun dosa.

Hukum mubah merupakan tuntutan yang bersifat fakultatif. Maksudnya adalah tuntunan ini boleh dikerjakan atau tidak sama sekali, tergantung dari keinginan seseroang.

Contoh perbuatan mubah dituliskan dalam firman Allah Surat Al-Maidah ayat 2:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُحِلُّوْا شَعَاۤىِٕرَ اللّٰهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَاۤىِٕدَ وَلَآ اٰۤمِّيْنَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُوْنَ فَضْلًا مِّنْ رَّبِّهِمْ وَرِضْوَانًا ۗوَاِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوْا ۗوَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ اَنْ صَدُّوْكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اَنْ تَعْتَدُوْۘا وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu melanggar syiar-syiar kesucian Allah, dan jangan (melanggar kehormatan) bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) hadyu (hewan-hewan kurban) dan qala'id (hewan-hewan kurban yang diberi tanda), dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitulharam; mereka mencari karunia dan keridaan Tuhannya. Tetapi apabila kamu telah menyelesaikan ihram, maka bolehlah kamu berburu. Jangan sampai kebencian(mu) kepada suatu kaum karena mereka menghalang-halangimu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat melampaui batas (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksaan-Nya (Qur'an Surah Al-Ma'idah: Ayat 3).

Dalam ayat tersebut dijelaskan, jika seorang Muslim telah menyelesaikan ihramnya, maka ia diperbolehkan berburu. Sebagaimana maksudnya kegiatan berburu ini tidak mendatangkan pahala ataupun dosa bagi yang melakukannya, atau bersifat netral.

Oleh karena itu, hukum mubah menjadi fleksibel dalam Islam. Maksudnya, ada banyak perbuatan dalam kehidupan manusia yang boleh dikerjakan ataupun ditinggalkan.

Mengutip dari buku Hukum Islam dalam Formulasi Hukum Indonesia karya Hikmatullah, dikk. Ada tiga bentuk mubah dari segi ketertarikannya dengan mudharat dan manfaat yang dikemukakan para ulama, yakni:

Pertama, mubah adalah dilakukan atau tidak dilakukan, tidak mengandung mudharat. Contohnya seperti ketika makan, minum, berpakaian, dan berburu.

Kedua, mubah yang apabila dilakukan tidak ada mudharatnya, sedangkan perbuatan itu sendiri pada dasarnya diharamkan. Contohnya: makan babi dalam Islam diharamkan, namun ketika berada dalam keadaan darurat (tidak ditemukan makanan lain) makan itu diperbolehkan.

Ketiga, sesuatu pada dasarnya bersifat mudharat dan tidak boleh menurut syara’ tetapi Allah memanfaatkan pelakunya, sehingga perbuatan ini menjadi mubah. Contohnya mengawani dua orang wanita yang bersaudara sekaligus.

FAQ – Tentang Mubah

  • Apa yang dimaksud dengan mubah?

Mubah adalah suatu hukum di mana Allah SWT memberikan kebebasan kepada hamba-Nya untuk mengerjakan sesuatu atau boleh meninggalkannya.

  • Apa saja contoh perbuatan mubah?

Contoh mubah adalah makan, minum, berpakaian, berburu, membersihkan rumah, dan lain-lain.

  • Apa yang dimaksud dengan fleksibilitas dalam hukum mubah?

Maksud dari fleksibilitas dalam hukum mubah adalah terdapat berbagai perbuatan dalam kehidupan manusia di dunia yang boleh dikerjakan atau tidak dikerjakan.

Editor : -

Tag : #pendidikan islam    #mubah    #pendidikan    #hukum mubah    #contoh mubah   

BACA JUGA

BERITA TERBARU