parboaboa

MUI Sulsel Mengeluarkan Fatwa Haram Memberikan Uang Kepada Pengemis

rini | Nasional | 04-11-2021

Fatwa MUI Sulsel mengharamkan pemberian uang kepada pengemis

PARBOABOA, Sulsel - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan fatwa haram soal memberikan uang kepada pengemis. Sekretaris umum MUI Sulsel KH Muammar Bakri mengatakan keputusan itu tertuang dalam fatwa nomor satu tahun 2021 tentang eksploitasi dan kegiatan mengemis di jalanan dan ruang publik. Keputusan ditandatangani komisi fatwa bersama dewan pimpinan.

Fatwa itu menerangkan empat ketetapan hukum yaitu:

1. Haram mengeksploitasi orang untuk meminta-minta

2. Bagi pemberi, haram memberi uang kepada peminta-minta di jalanan dan ruang publik karena mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis serta tidak mendidik karakter yang baik

3. Haram memberikan uang kepada pengemis dengan fisik yang utuh dan sehat serta karena faktor malas bekerja

4. Makruh jika mereka meminta di ruang publik atau jalanan karena itu bisa membahayakan bagi dirinya dan penggunaan jalan

Muammar Bakri menuturkan bahwa pemerintah akan berdosa jika membiarkan pengemis meminta-minta di jalan. Karena pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyantuni, memelihara dan membina dengan sebaik-baiknya warganya yang tidak mampu.

Muammar mengaku bahwa fatwa ini dibahas berdasarkan aduan dan keluhan masyarakat yang diterima oleh MUI Sulsel. Dalam pengamatan yang dilakukan MUI ditemukan bahwa peminta-minta merupakan anak di bawah umur, yang sengaja dieksploitasi pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

"Kegiatan mengemis atau minta-minta dijalanan sangat meresahkan kita semua karena mengganggu ketertiban umum di jalan. Selain itu, pelaku pengemis juga masih tergolong anak-anak yang rawan terhadap bahaya di jalanan," kata Muamar, Selasa (2/11).

Terkait dikeluarkannya fatwa tersebut, MUI Sulsel juga merekomendasikan agar lembaga pengelola zakat dan lembaga kemanusiaan lainnya untuk bekerja sama dengan pemerintah melakukan pembinaan kepada para pengemis.

Editor : -

Tag : #nasional    #fatwa mui    #pengemis di jalan    #haram memberi uang   

BACA JUGA

BERITA TERBARU