parboaboa

Mengikuti Jejak PDIP dan PKS, NasDem Setuju Amandemen PPHN Dihentikan

Dimas | Politik | 21-03-2022

Ketua fraksi NasDem MPR Taufik Basari

PARBOABOA, Jakarta - Menyusul PDIP dan PKS, Fraksi NasDem MPR RI setuju pembahasan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 guna mengatur wewenang MPR lewat Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dihentikan.

Sebelumnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah setuju dan mendukung juga penghentian pembahasan mengenai PPHN tersebut.

Taufik Basari selaku ketua fraksi NasDem MPR mengatakan, jika pembahasan amandemen konstitusi untuk memasukkan PPHN terus berlanjut, akan berpotensi membuka kemungkinan pembahasan menjurus kepada pasal terkait masa jabatan presiden.

"Fraksi NasDem juga yang paling awal mengingatkan bahwa isu amandemen untuk PPHN ini akan membuka kotak pandora kemungkinan dorongan untuk amandemen soal masa jabatan presiden. Karena itulah, maka sudah tepat jika Fraksi PDIP sebagai salah satu pengusung amandemen konstitusi untuk memasukkan PPHN memutuskan untuk menunda usulan amandemen konstitusi tersebut," kata taufik, Senin (21/3).

Beliau menjelaskan, NasDem sebelumnya telah mengkritik gagasan amandemen konstitusi yang muncul terkait PPHN sejak 2019.

Ia pun mengatakan, saat ini langkah amandemen konstitusi dinilai belum tepat untuk dilakukan. Sebab, hal tersebut belum menjadi kebutuhan masyarakat dan masih sebatas gagasan elite.

"Saat ini belum ada alasan yang cukup untuk melakukan amendemen," sambung Tobas.

NasDem juga di katakan Taufik telah bekerja sama dengan Lembaga Survei Indikator politik Indonesia pada September 2021 lalu, untuk mengadakan survey terkait pandangan masyarakat terhadap PPHN.

Hasil dari survey tersebut mendapati bahwa mayoritas publik dan para tokoh yang berpengaruh tidak setuju dengan amandemen yang dilakukan saat ini.

“Hal ini sejalan dengan sikap NasDem yang sejak awal mengusulkan agar usukan amandemen ini dikaji ulang dan tidak dipaksakan untuk dilaksanakan saat ini. Penundaan usulan ini juga mencegah agar gagasan amandemen kontitusi terkait PPHN tidak menjadi meluas dengan memasukkan usulan masa jabatan presiden tiga periode maupun usulan perpanjangan masa jabatan melalui penundaan pemilu," tuturnya.

Sebelumnya, usulan penghentian amandemen PPHN disampainkan juga oleh Wakil Ketua MPR dari fraksi PKS, Hidayar Nur wahid atau akrab disapa HNW. HNW menegaskan, bahwa fraksinya sudah menolak amandemen sejak awal

“Sejak awal, Fraksi PKS MPR menolak amendemen itu. Maka saya dukung usulan Wakil Ketua MPR dari PDIP juga dari DPD untuk tunda saja amendemen UUD terkait PPHN," ucap HNW saat dikonfirmasi, Kamis (17/3).

Begitu juga dari Fraksi PDIP, Ahmad Basarah selaku Wakil krtua MPR Fraksi PDIP mengatakan, Wacana PPHN bisa dilanjutkan pada periode berikutnya mengingat situasi politik sedang tidak kondusif jika pembahasan ini terus dilakukan, terutama usul wacana penundaan pemilu 2024 semakin memebesar.

"Sebaiknya rencana amandemen terbatas UUD tidak dilaksanakan pada periode 2019-2024 ini," ucap Basarah.

Editor : -

Tag : #amandemen pphn    #nasdem    #politik    #pdip    #pks    #mpr ri   

BACA JUGA

BERITA TERBARU