PARBOABOA, Jakarta - Kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Nia Ramadhani, suaminya Ardhie Bakrie, beserta seorang supir keluarga Zen Vivanto, telah sampai pada babak akhir yaitu sidang pembacaan putusan hakim.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (11/01), hakim menilai ketiga tersangka terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penyalah gunaan narkoba golongan satu secara bersama-sama. Sehingga hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada ketiganya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Zen Vivanto, terdakwa II Ramadhania Ardiansyah Bakrie, terdakwa III Anindra Ardiansyah Bakrie oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun," ujar ketua majelis hakim, Muhammad Damis, saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Selasa (11/1).
Vonis yang dijatuhi oleh majelis hakim ini lebih berat dibandingkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hakim menjatuhi hukuman rehabilitasi selama 1 tahun kepada ketiga tersangka.
Hakim menilai perbuatan ketiganya diberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Selain itu, Nia dan Ardie tidak menunjukkan sikap yang baik sebagai publik figur.
Sedangkan hal yang meringankan adalah yaitu para terdakwa belum pernah dihukum, mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nia Ramadhani ditangkap di kediamannya kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan pada 7 Juli 2021. Penangkapan ini dilakukan setelah penggeledahan yang dilakukan kepada sopir keluarga Nia berinisial ZN. Pada saat digeledah, ditemukan 1 klip narkotika jenis sabu-sabu. ZN kemudian mengakui bahwa barang tersebut adalah milik Nia Ramadhani. Kemudian penyidik melakukan penggeledahan di kediaman Nia dan ditemukan alat hisap sabu atau bong.
Nia berserta supirnya dibawa ke Polres Jakarta Pusat. Ardi bakrie yang saat penangkapan tidak berada di lokasi kemudian menyerahkan diri.
Editor: -