Sanksi berat diterima 8 anggota Dinas Perhubungan yang kedapatan langgar PPKM Daurat yaitu pencopotan dari jabatan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut ini sebagai langkah pendisiplinan terhadap jajarannya.
"Langkah yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan adalah langkah yang tepat. Langkah pendisiplinan karena pribadi-pribadi yang mengenakan seragam, bergerak, bertindak, berbuat atas nama negara. Orang-orang yang bertindak atas nama negara, dia tidak patut untuk justru melanggar ketetapan yang sudah ditentukan," kata Anies Baswedan usai menghadiri Apel Pemberhentian 8 Anggota PJLP Dishub DKI di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (9/7/2021).
Jadi dari hasil pemeriksaan itu ada 2 pelanggaran yang dilakukan oleh ke-8 personil Dishub yaitu:
“Pertama 8 anggota Penyedia Jasa Lainnya Perorangan tidak melaksanakan apel di Polda Metro Jaya yang setiap malam kita lakukan operasi secara gabungan mulai jam 22.00 sampai pukul 04.00," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Balai Kota, Jumat 9 Juli 2021.
“Kedua mereka melanggar ketentuan yang telah diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 875 tahun 2021 tentan PPKM Darurat khususnya terkait dengan pengaturan makan dan minum di warung, ruang makan, warkop, PKL dan juga sejenis lainnya yaitu dilarang makan ditempat yang diperbolehkan hanya delivery atau take away. Ini yang dilakukan pelanggaran oleh 8 anggota PJLP tersebut," jelasnya.
Ini sebagai peringatan kepada seluruh jajaran Dishub lainnya dalam melaksanakan tugas, selalu taat akan regulasi yang ada. Pemecatan ini juga dilakukan sebagai bentuk kesetaraan hukum bagi seluruh warga negara Indonesia.
Sebelumnya, video para petugas Dishub yang nongkrong di warkop itu viral di media sosial. Mereka terlihat makan dan duduk-dusuk di warung kopi atau warkop. Padaal selama PPKM Darurat, rumah makan dilarang menerima pelanggan ditempat atau makanan dan minuman hanya boleh dibawa pulang.