parboaboa

Ojol Sudah Harus Punya STRP Selama PPKM Darurat

sondang | Ekonomi | 10-07-2021

Kabar untuk para ojol di jakarta. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mewajibkan pengemudi ojek dan taksi online memiliki Surat Tanda Registrasi Pegawai (STRP) untuk beroperasi di Jakarta dan sekitarnya saat melintasi pos penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Untuk ojek online memang untuk antaran barang diperbolehkan. Tapi memang para pekerja ini kita minta untuk tetap mengajukan STRP, drivernya," kata dia kepada wartawan, Jakarta, Jumat (9/7).

"Jadi pada saat melintasi di penyekatan tinggal menunjukkan bahwa yang bersangkutan memiliki STRP dan telah divaksin apakah sekali atau dua kali. Kemudian pada saat yang bersangkutan mengangkut penumpang maka penumpang pun harus bisa menunjukkan STRP juga," tutur Syafrin.

Ketika PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 ini, untuk keluar masuk Jakarta, masyarakat diharuskan memiliki STRP dan sertifikat vaksinasi. STRP tersebut hanya diperuntukkan bagi sektor esensial, sektor kritikal, dan perorangan dengan kebutuhan mendesak. Berdasarkan aturan PPKM Darurat, ojek dan taksi online masuk dalam sektor kritikal. Salah satu syarat pengajuan STRP adalah sertifikat mengikuti dua kali vaksinasi.

Namun, jika pemohon belum divaksin atau baru sekali divaksin, pemohon bisa menyertakan surat keterangan dokter untuk alasan medis atau komitmen ikut vaksin. Pengajuan STRP lewat situs jakevo.jakarta.go.id. STRP diterbitkan maksimal lima jam setelah pengajuan, secara elektronik dilengkapi QR Code untuk otentifikasi. STRP gratis dan bisa diajukan mulai pukul 07.30 sampai 21.00, kecuali bagi pemohon untuk kepentingan mendesak berlaku 24 jam. Masa berlaku STRP selama PPKM Darurat sampai 20 Juli.

 

 

Editor : -

Tag : #nasional   

BACA JUGA

BERITA TERBARU