PARBOABOA,
Pematangsiantar – Oknum Lurah berinisial YS yang diketahui sebagai Naga Huta
Timur Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar dilaporkan oleh seorang
warga.
Laporan
itu datang dari Boru panjaitan yang mengaku rumahnya telah dirusak oknum Lurah
tersebut. Dalam laporannya di Polsek
Marihat, korban menerangkan oknum lurah
tersebut secara membabi buta melempari rumah miliknya di Jalan Bahkora 2 Gang
Pandan Sari kelurahan Pematang marihat dan mengakibat kaca rumah korban pecah.
Menurut
keterangan saksi Aktah Duti Malau, saat itu Rabu (4/8) sekitar pukul 12.00 Wib
dirinya mendengar suara seng dilempar. Saksi kemudian berdiri dan berjalan
menuju gerbang rumah.
“Waktu
mau jalan ke gerbang tiba-tiba ada lemparan batu dan kaca jendela pecah,” ujar
Akta Malau.
Dari
keterangan yang dikumpulkan, pengrusakan yang dilakukan YS itu diduga berawal
dari pertengkaran mulut antara korban dan isteri tersangka yang masih
bertetangga.
Menurut
korban, YS kesal kepada karena dirinya telah menyebar informasi sepihak soal YS
dan keluarga terpapar Covid 19.
Mengetahui
rumahnya dirusak, Panjaitan langsung membuat pengaduan ke Polsek Marihat.
Ditemui
kantor Polsek Siantar Marihat, keluarga Boru Panjaitan yang sedang melaporkan
dugaan pengrusakan yang dilakukan oleh oknum lurah tersebut.
"Jadi,
kami mengetahui kabar kalau YS sedang Isolasi Mandiri. Kami diberi tahu tentang
hal itu oleh seorang warga yang hendak mengurus berkas penting, tetapi kembali pulang
lagi karena Lurahnya sedang isolasi mandiri. Kemudian istri YS kemudian marah
marah. Gal lama kemudian datang suaminya melempari rumah kami sampai jendelanya
pecah”, ujar keluarga Panjaitan saat ditemui di kantor polsek.
Sementara
itu, Bamin Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Siantar Marihat
Aipda Bahagia S Purba membenarkan laporan pengaduan P Panjaitan tersebut.
"Benar
ada pengaduan, masih kita periksa" katanya di temui di kantornya.
Tetapi
ia belum bersedia dimintai penjelasan lebih rinci mengenai perkara tersebut
apakah sudah memenuhi unsur unsur tindak pidana pengrusakan atau sekedar tindak
pindana ringan (tipiring).