parboaboa

Oknum Polisi di Medan Dijatuhi Hukuman Mati

Sondang | Hukum | 12-10-2021

Oknum Polisi di Medan Dijatuhi Hukuman Mati

PARBOABOA, Medan – Seorang polisi memiliki tugas untuk melindungi masyarakat, namun berbeda dengan polisi yang satu ini. Ia malah membunuh dua gadis malang yang sebelumnya telah diperkosa.

Aipda Roni Syahputra, personel Satuan Sabhara Mapolres Belawan, menjadi terdakwa pembunuhan dua perempuan divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/10) petang. Terdakwa Aipda Roni Syahputra merupakan pelaku tunggal dan dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim yang diketuai Hendra Sutardodo.

Vonis dibacakan di Ruang Cakra Lima, Pengadilan Negeri Medan. Sejumlah keluarga korban sempat menangis mendengar kronologi awal kedua korban yang bertetangga ini dibawa kabur terdakwa, diperkosa, disekap di kediaman terdakwa selama kurang lebih 12 jam hingga akhirnya dibunuh dan dibuang di dua tempat terpisah.

Putusan hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnnya, yakni hukuman mati. Dalam fakta-fakta persidangan, majelis menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan membunuh dua nyawa sekaligus, serta memperkosa satu korban yang masih di bawah umur sebelum akhirnya dibunuh juga.

Majelis menyatakan tidak menemukan hal-hal yang membantu meringankan hukuman terdakwa. Sebaliknya banyak perkara yang memperberat hukuman, salah satunya tanggung jawab moral terdakwa sebagai anggota polisi.

"Kami merasa puas karena sudah dihukum mati atas perbuatannya itu," ujar Leo, kakak korban.

Kasus pembunuhan ini terjadi pada pertengahan Februari 2021 lalu. Terdakwa awalnya Roni Syahputra mengaku memiliki barang titipan dari salah seorang tahanan Polres Belawan untuk korban Riska Pitria.

Korban Riska Pitria yang berstatus pegawai harian lepas di Polres Belawan pun menyetujui ajakan pelaku. Saat bertemu, korban Riska mengajak Cinta Aprilia yang merupakan tetangganya.

Terdakwa membohongi Riska Pitria untuk bertamu penyerahan barang titipan, karena ingin melampiaskan nafsu bejatnya. Keduanya langsung dibawa lari ke sebuah hotel

Terdakwa kemudian memperkosa salah seorang korban dan membawa keduanya pulang ke rumah milik terdakwa untuk disekap. Kedua korban disekap selama kurang lebih 12 jam dan dinyatakan meninggal akibat gagal nafas.

Editor : -

Tag : #hukum    #polisi    #medan    #pembunuhan    #pemerkosaan    #vonis   

BACA JUGA

BERITA TERBARU