PARBOABOA, Purwakarta – Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta, Jawa Barat, menggelar sidang kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang warga sipil bernama Rasta bersama enam orang oknum personel POM TNI AL. Ketujuh terdakwa membunuh korban bernama San Francisco Manalu alias Toni yang merupakan pemilik usaha pencucian mobil.
Sidang digelar pada Kamis (25/11/2021) sore dengan agenda pemeriksaan saksi yakni istri dan ayah korban. Dalam persidangan tersebut terkuak fakta jika korban awalnya dijemput oleh Rasta bersama sejumlah oknum TNI AL. Korban lalu dibawa ke wisma atlet dayung di Waduk Jatiluhur, Purwakarta. Di tempat itu, korban dituduh mencuri mobil. Korban kemudian dianiaya karena tak mengaku mencuri. Akibatnya korban pun meninggal dunia. Jasad korban kemudian dibawa dan dikubur di Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.
Ayah korban, Jonisah Pandapotan Manalu mengatakan keinginannya agar majelis hakim dapat menegakkan keadilan dengan menjatuhi terdakwa Rasta hukuman maksimal.
"Hukuman penjara seumur hidup atau mati, sesuai dakwaan jaksa, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana " kata Jonisah.
Sementara enam prajurit TNI AL yang telibat dalam pembunuhan tersebut sebelumnya telah divonis 9 dan 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Militer (Dilmil) Bandung, pada Senin (22/11/2021). Keenam prajurit TNI AL itu terbukti bersalah secara bersama-sama menganiaya San Francisco Manalu hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Hakim Letkol Chk HMT Panjaitan menyatakan keenam terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1.
Keenam terdakwa yang merupakan anggota TNI Al yakni MDS yang divonis 13 tahun penjara. Kemudian MH divonis 12 tahun, dan BS yang divonis11 tahun. Selanjutnya WI, SM dan YMA yang masing-masing mendapat vonis 9 tahun.
• Kronologi Kejadian
Penganiayaan sadis yang menyebabkan korban San Frasico Manalu tewas ini berawal ketika terdakwa sipil bernama Rasta yng merupakan seorang pengusaha kolam jaring apung ikan di Waduk Jatiluhur, kehilangan mobilnya. Mobil tersebut hilang di sekitar pencucian mobil milik Toni di daerah Munjul Jaya, Purwakarta.
Rasta bersama sejumlah anggota TNI kemudian membawa korban Toni ke Wisma Atlet Dayung Jatiluhur pada 29 Mei 2021. Korban dituduh menuri mobil milik Rasta. Ditempat itu Toni dianiaya hingga meninggal dunia.
Editor: -