PARBOABOA, Pematang Siantar – Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Kota Pematang Siantar mengamankan 56 pasangan bukan suami istri dan 10 pengemis selama razia operasi penyakit masyarakat (Pekat).
Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Pematang Siantar, Mangaraja Tua Nababan mengatakan, operasi dilaksanakan dari 19 November 2022 sampai 10 Desember 2022 dengan sasaran razia seperti, hotel, kos-kosan, panti pijat, cafe, SPA, maupun Tempat Hiburan Malam (THM).
Mangaraja menambahkan, dalam pelaksanaan kegiatannya Satpol PP bekerja sama dengan Detasemen Polisi Militer (DENPOM), Polsek Pematang Siantar, dinas sosial, serta protokol dan komunikasi pimpinan (PROKOPIM) Pemko Pematang Siantar.
“Paling banyak itu kami dapat di 17 buah hotel dan penginapan dan 10 buah kost-kostan yang tersebar di wilayah ini,” tuturnya.
Ia menjelaskan operasi pekat secara rutin dilakukan setiap bulan sesuai keputusan Walikota Pematang Siantar No: 800/1221/XI/WK-THN 2022 tentang pelaksanaan tim razia penyakit masyarakat Kota Pematang Siantar. Tiap kali operasi dipastikan menjaring dari hasil aduan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pengecekan lokasi. Jika benar, maka akan dilakukan operasi. Selanjutnya semua barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Satpol PP Kota Pematang Siantar.
“Kita belum ada arahan pastinya untuk melanjutkan operasi ini,” ungkapnya.
Ia menuturkan setelah mereka yang terjaring diberikan sanksi berupa membuat surat pernyataan dan pembinaan serta diproses tindak pidana ringan (tipiring) sesuai peraturan yang dilangga dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9/1992 tentang wajib bersih lingkungan, keindahan dan ketertiban lingkungan umum.
"Yah kalau bisa para pemilik usaha maupun masyarakat mari kita menjaga bersama-sama agar kota ini tidak menjadi sarang prostitusi,” tutupnya.