parboaboa

Harapan Orang Tua Brigadir J soal Vonis Kuat dan Ricky: Dihukum Maksimal!

Sondang | Kriminal | 14-02-2023

Orangtua Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak berharap terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal (Bripka RR) dihukum maksimal. (Foto: Tangkapan layar Youtube PN Jaksel)

PARBOABOA, Jakarta - Orangtua Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak berharap terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal (Bripka RR) dihukum maksimal.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023), Samuel mengenakan batik bercorak coklat sementara Rosti tampak mengenakan pakaian serba hitam dan membawa bingkai foto Yosua berseragam Polri.

Samuel pun berharap, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana maksimal kepada Kuat dan Ricky sebagaimana Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Adapun Pasal 340 KUHP mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

"Kita berharap sama mereka diterapkan juga Pasal 340 ke semua terdakwa jadi kita berharap Pasal 340 diterapkan," kata Samuel di PN Jakarta Selatan, Senin (14/2).

Samuel meminta agar majelis hakim sebagai wakil Tuhan memberikan keadilan terhadap Yosua yang telah dirampas nyawanya secara paksa.

"Kiranya majelis hakim atas perpanjangan Tuhan memberikan keadilan kepada kita," ujarnya.

Kuat dan Ricky menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua di PN Jakarta Selatan pada hari ini.

Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Kuat dan Ricky dengan pidana delapan tahun penjara lantaran terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Keduanya dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan, Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terhadap mantan ajudannya.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/02/2023).

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," sambungnya.

Sementara sang istri, Putri Chandrawati divonis hukuman penjara 20 tahun. Majelis hakim menyatakan, Putri terbukti terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap ajudan suaminya itu.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 20 tahun," ujar Wahyu saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) malam.

Editor : Sondang

Tag : #Brigadir J    #Pembunuhan    #Kriminal    #Kuat Maruf    #Ricky Rizal    #Bripka RR    # Ferdy Sambo   

BACA JUGA

BERITA TERBARU