parboaboa

PAN Respons Ajakan Presiden PKS Gugat Ketentuan Presidential Threshold: Belum Berniat

Dimas | Politik | 01-06-2022

Wakil Ketua Umum PAN Yandri Susanto (Dok: dpr.go.id)

PARBOABOA, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) belum berniat mengajukan gugatan mengenai ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu diucapkan Wakil Ketua Umum PAN Yandri Susanto sekaligus merespons ajakan Presiden Partai Keadilan Sosial (PKS) Ahmad Syaikhu untuk menggugat ketentuan Presidential Threshold . Ajakan tersebut disampaikan Presiden PKS saat memberikan sambutan dalam acara Milad PKS ke-20 beberapa waktu lalu.

"Sampai sekarang belum [berniat gugat presidential threshold]," ucap Yandri kepada wartawan di kompleks parlemen, Selasa (31/5).

Yandri menyebutkan, pihaknya saat ini tunduk pada ketentuan undang-undang mengatur syarat ambang batas pencalonan presiden maupun ambang batas parlemen. Namun, ia mengatakan pihaknya mendukung apabila ada partai lain yang menggugat aturan itu.

Kemudian Yandri mengatakan, PAN sejak awal memang menolak syarat ambang batas pencalonan presiden. Ia menyebutkan perdebatan soal presidential threshold dan parliementary threshold merupakan dua isu yang alot selama proses pembahasan kala itu.

"Itu yang menjadi perdebatan akhir yang sempat dibawa ke Paripurna. Yang lain kan mulus semua dulu," katanya.

Yandri pun menilai aturan presidential threshold memiliki sedikit kejanggalan. Pasalnya, setiap partai harusnya bisa mengusung calon presiden jika telah dinyatakan lulus ambang batas parlemen.

Meski demikian,Yandri kembali menegaskan bahwa saat ini pihaknya akan tunduk pada undang-undang yang mengatur hal tersebut. Terlebih, gugatan ambang batas pencalonan presiden juga telah berkali-kali ditolak oleh MK.

"Jadi, ketika dia lolos sebagai parpol sebenarnya berhak untuk mencalonkan presiden. Siapa yang terpilih ya diserahkan kepada rakyat," katanya.

Sebagai informasi, ambang batas pencalonan presiden saat ini diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di dalamnya mengatur bahwa presiden dan wakil presiden hanya bisa diusung oleh partai atau gabungan partai yang memiliki 20 persen kursi di parlemen.

Editor : -

Tag : #pan    #presidential threshold    #politi    #pks    #presiden pks    #mahkamah konstitusi    #pemilu   

BACA JUGA

BERITA TERBARU