parboaboa

Panduan Pelaksanaan Ibadah Natal 2021 di Gereja

rini | Kesehatan | 03-12-2021

Pelaksanaan ibadah Natal di gereja maksimal dihadiri 50 persen jemaat

PARBOABOA, Pematangsiantar - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Perayaan Natal Tahun 2021.

Surat yang ditandatangani oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 29 November 2021 itu berisi aturan yang harus dipatuhi umat Kristiani saat melakukan ibadah di gereja, untuk memastikan masyarakat tetap dalam keadaan sehat dan tidak terpapar Covid-19 saat beribadah.

“Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap mentaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya,” kata Menag yaqut, Kamis (2/12).

Umat diminta untut tetap waspada terlebih setelah munculnya varian Omicron yang saat ini telah menyebar di berbagai negara di dunia. Panduan tersebut juga diterbitkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada jemaat dalam perayaan Natal tahun 2021 ini.

Berikut beberapa aturan panduan pelaksanaan ibadah Natal tahun 2021 yang diterbitkan Kemenag:

1. Pihak penyelenggara peribadatan diminta untuk melakukan pengetatan dan pengawasan prokes di tempat ibadah sesuai dengan aturan PPKM Level 3.

2. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

3. Umat yang merayakan Natal diminta untuk melakukan perayaan dengan sederna dan lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.

4. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan. Untuk itu pihak penyelenggara diminta untuk menyiarkan acara ibadah secara daromg.

5. Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal di gereja, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk, mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M. Melakukan pengecekan suhu jemaat dan menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir di pintu masuk dan pintu keluar gereja.

6. Peserta Perayaan Natal Tahun 2021 wajib menggunakan masker dengan baik, mencuci tangan dengan rutin, dan menjaga jarak antar jemaat.

7. Pada perayaan Natal tahun ini, masyarakat diharapkan tidak melakukan pawai dan arak-arakan yang melibatkan peserta dalam jumlah yang besar.

Ketentuan lengkap aturan ibadah Natal 2021 dapat dibaca di Kemenag.go.id.

Editor : -

Tag : #covid19    #panduan ibadah natal    #kemenag    #larangan saat natal    #kesehatan    #nasional   

BACA JUGA

BERITA TERBARU