parboaboa

Kembali Gugat UU Pemilu, Partai Gelora Tantang MK Debat Terbuka

Dimas | Politik | 11-07-2022

Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah (Dok: indopolitika.com)

PARBOABOA, Jakarta – Partai Gelora berencana menggugat kembali UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yakni terkait aturan keserentakan pemilu. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah.

Sebelumnya, pihak partai Gelora diketahui telah mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkai UU Pemilu tersebut. Namun, pihak MK menolok gugatan tersebut.

Oleh karena itu, Fahri pun meminta MK membuka ruang debat di persidangan untuk mengetahui lebih dalam duduk perkara permohonan gugatan.

"Karena sekali lagi, legal standing Partai Gelora diterima, alasan permohonan dianggap baru dan belum pernah dipakai, artinya diterima, tapi sidang tidak diteruskan karena para hakim MK anggap belum perlu berubah sikap. Maka Bagaimana membuktikan kalau saksi belum diperiksa?" ujar Fahri dalam keterangannya, Senin (11/7).

Fahri menilai, langkah MK menolak gugatan yang dilayangkan oleh partainya tersebut prematur. Sebab, ia mengatakan bahwa majelis hakim menolak melanjutkan sidang setelah menerima kedudukan hukum alias legal standing dan dasar gugatan pihaknya.

Fahri pun meyakini, pendirian MK mengenai frasa serentak di Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu akan bergeser secara fundamental jika melakukan pemeriksaan ahli dan saksi

"Itulah yang kami sayangkan setelah dua aspek ini dipertimbangkan oleh Majelis Hakim MK, yaitu aspek legal standing dan dasar pengajuan diterima justru majelis hakim menolak untuk meneruskan sidang dan hanya berhenti pada pemeriksaan dokumen permohonan," kata mantan Wakil Ketua DPR RI itu.

Alasan Partai Gelora Gugat UU Pemilu

Partai Gelora diketahui mengajukan gugatan karena menilai norma frasa pemilu serentak telah dimaknai secara sempit. Yakni hanya sebagai waktu pemungutan suara Pemilu yang harus dilaksanakan pada hari yang sama untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta memilih anggota DPRD.

Jika pada 2024 pemilihan anggota DPR dilaksanakan pada hari yang sama dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, maka hasil perolehan suara atau kursi DPR yang digunakan sebagai syarat bagi partai politik untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden di Pemilu 2024 tentu akan didasari pada perolehan suara atau kursi DPR yang diperoleh partai politik dari hasil Pemilu terakhir atau 2019.

Padahal di Pemilu 2019, Partai Gelora belum menjadi partai politik dan mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum publik. Sehingga Partai Gelora tidak bisa mengusung calon Presiden dan Wakil Presiden untuk Pemilu 2024.

 

Editor : -

Tag : #pemilu 2024    #partai gelora    #politik    #uu pemilu    #mahkamah konstitusi    #pemilu    #fahri hamzah   

BACA JUGA

BERITA TERBARU