parboaboa

Partai Prima Lolos Verifikasi Administrasi Peserta Pemilu 2024

Rini | Politik | 01-04-2023

Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) dinyatakan lulus verifikasi administrasi sebagai peserta Pemilihan Umum 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Sabtu (1/4/2023). (Foto: Parboaboa/Rini)

PARBOABOA, Jakarta - Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) akhirnya dinyatakan lulus verifikasi administrasi sebagai peserta Pemilihan Umum 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam surat Nomor 31/PL.01.1-PU/05/2023 yang diterbitkan pada tanggal 31 Maret 2023 dan ditandatangani oleh Ketua KPU, Hasyim Ashari, Partai Prima dinyatakan memenuhi syarat sebagai partai peserta Pemilu, setelah dilakukan verifikasi ulang.

"KPU mengumumkan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu RI terhadap Partai Prima dengan hasil sebagai berikut Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima, status memenuhi syarat," sebut Hasyim, dikutip dari surat pengumuman di laman KPU, Sabtu (1/4/2023).

Namun, Partai Prima masih harus melewati tahapan verifikasi faktual sebelum mendapatkan nomor urut partai peserta Pemilu. Dijadwalkan, KPU akan melakukan verifikasi faktual terhadap Partai Prima mulai tanggal 4 April 2023. Kemudian hasilnya akan diumumkan pada tanggal 21 April 2023 mendatang.

Lolosnya Partai Prima sebagai peserta Pemilu 2024 didapat dengan jalan panjang. Partai Prima sebelumnya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, setelah KPU menyatakan mereka tidak lolos tahap verifikasi administrasi.

Atas gugatan tersebut, PN Jakarta Pusat kemudian mengabulkan gugatan Partai Prima dan memerintahkan KPU untuk menghentikan tahapan Pemilu 2024 yang telah berjalan dan mengulang tahapan tersebut dari awal selama kurang lebih dua tahun empat bulan tujuh hari.

Akibat putusan tersebut, Pemilu 2024 terancam diundur hingga 2025, dan KPU mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Selain itu, Prima juga mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Dalam putusannya pada tanggal 20 Maret 2023 , Bawasalu menyatakan bahwa KPU telah melakukan pelanggaran administrasi pemilu seperti yang dilaporkan oleh Partai Prima.

Bawaslu kemudian memerintahkan KPU untuk memberikan Partai Prima kesempatan untuk mengulangi verifikasi administrasi.

Editor : Rini

Tag : #partai prima    #pemilu    #politik    #bawaslu    #kpu    #peserta pemilu   

BACA JUGA

BERITA TERBARU