parboaboa

Pelaku Penyiraman Air Keras Diamankan, Buntut dari Pemerasan Kepada Pemilik Usaha Judi

rini | Daerah | 03-08-2021

Pelaku penyiraman air keras kepada pimpinan media online di Medan

PARBOABOA, Medan - Penyiraman air keras kepada pemimpin redaksi media online terungkap, sebanyak lima orang jadi tersangka.

"Satu lagi, S sebagai penjual air keras kepada pelaku, masih diburu," kata Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Senin (2/8/2021).

Kelima orang yang ditangkap itu yakni UA sebagai joki atau pengendara sepeda motor saat kejadian.

Kemudian N sebagai eksekutor, dan HST selaku pembuat janji dengan korban. Berikutnya, IIB sebagai perekrut eksekutor dan SS sebagai otak dari aksi tersebut.

Korban kerap meminta jatah uang bulanan, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp4 juta kepada tersangka SS. Apabila tersangka tidak memberikan uang bulanan tersebut, korban langsung memberitakan usaha judi milik tersangka.

Korban yang mengklaim dirinya sebagai wartawan kerap meminta uang kepada SS sejak Oktober 2020.

"Korban (Persada) biasanya meminta jatah bulanan yang telah berlangsung sekitar 8 kali mulai dari Rp500 ribu. Kemudian, minta dinaikkan Rp1 juta. Lalu, minta dinaikkan Rp2 juta dan Rp4 juta per bulan," ungkap Riko di Mapolrestabes Medan, Senin (2/8).

Permintaan uang tersebut disertai ancaman dari korban yang akan menyebarkan link berita mengenai arena permainan itu.

"Lalu, korban (Persada) mengirim pesan melalui Whatsapp berisi beberapa berita media daring. Namun, dalam WhatsApp tersebut korban juga menyampaikan bahwa link berita tersebut belum dibagikan atau disebar dan meminta agar untuk jatah bulanan segera diberikan," jelas Riko.

Kekesalan karena ancaman inilah yang membuat SS menyuruh IIB untuk mencari eksekutor untuk menganiaya korban. UA dan N dijanjikan uang Rp 13 juta jika berhasil memberikan pelajaran kepada korban.

Kelima tersangka dijerat Pasal 355 Ayat (1) subsider Pasal 353 Ayat (2) dan Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sampai saat ini, Persada masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik.

Editor : -

Tag : #kriminal    #hukum   

BACA JUGA

BERITA TERBARU