parboaboa

Jual Motor Curian Lewat Facebook, Dua Bandit Ditangkap

Ari Bowo | Daerah | 03-03-2023

Polisi menangkap dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor di Jalan Besar Tuntungan. (Dok Tim PRC Polda Sumut)

PARBOABOA, Medan- Dua orang pemuda di Medan ditangkap saat melakukan transaksi jual beli sepeda motor curian di Jalan Besar Tuntungan, Kecamatan Medan Tuntungan.

Keduanya diamankan Tim Patroli Reaksi Cepat (PRC) Polda Sumut yakni Mario Dionisius Sinulingga (22) dan Riki Pranata (20), keduanya warga Jalan Namopecawir, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

"Keduanya ditangkap saat bertransaksi sepeda motor di Jalan Besar Tuntungan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (3/3/2023).

Ia menjelaskan penangkapan terhadap kedua bandit jalanan ini bermula dari adanya pesan yang masuk lewat aplikasi TikTok Tim PRC Samapta Polda Sumut.

"Korban Sarah Rehulina Tarigan mengaku sepeda motornya Honda Beat BK 2332 AJK telah dicuri di halaman parkiran gereja Kecamatan Pancur Batu pada 25 Februari 2023," jelas Hadi.

Personel PRC Direktorat Samapta Polda Sumut langsung bergerak melakukan penyelidikan. Tim menelusuri Marketplace Facebook dan ditemukan kendaraan dengan ciri-ciri yang sama sebagaimana dilaporkan oleh korban.

"Setelah mendapat informasi ini, personel lalu melakukan penangkapan," bebernya.

Kabid Humas menyampaikan saat penangkapan, sambung dia, petugas mendapatkan barang bukti dua unit sepeda motor dan STNK motor.

"Keduanya telah diserahkan ke Mapolsek Medan Tuntungan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sedangkan korban sudah buat laporan ke Polsek Tuntungan," tandasnya.

Editor : Betty Herlina

Tag : #curanmor    #medan    #daerah    #polda sumut    #tim prc    #facebook    #market place    #penadah    #berita sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU