parboaboa

Pelanggar PPKM di Medan dan Belawan Jalani Sidang Tipiring

rini | Hukum | 12-08-2021

PARBOABOA, Medan - Sebanyak 52 orang yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan PPKM Level 4 di Kota Medan telah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). Hal tersebut terhitung dari tanggal 15 Juli hingga 9 Agustus 2021.

Di 52 orang ini, tercatat 18 orang lainnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan dan 34 orang melakukan pelanggaran di wilayah hukum Polrestabes Medan

"Ke-52 orang itu adalah pelaku usaha dan pedagang yang yang berasal dari sektor non esensial serta terbukti melanggar Perda Gubernur Sumatera Utara No 1 tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Sumatra Utara (Sumut)," ujar Kepala Bidang Penegak Peraturan dan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Medan, Ardhani Syahputra, Rabu (11/8).

Selain sidang tipiring, Pemerintah Kota Medan juga mengeluarkan 876 surat peringatan bagi para pelanggar.

"Ini merupakan hasil kolaborasi bersama kita selama ini antara Pemko Medan dengan PN Medan, Kejaksaan Negeri Medan dan Kejaksaan Negeri Belawan, Poldasu, Polrestabes Medan maupun Polresta Pelabuhan Belawan, untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat khususnya pelaku usaha tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19 ini," ujarnya.

Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat agar memahami poin penting dari PPKM level 4 yang saat ini telah di tetapkan oleh Pemerintah Pusat sehingga Kota Medan dapat keluar dari PPKM Level 4 dan masyarakat di Kota Medan dapat kembali hidup normal.

"Tujuan dari PPKM level 4 ini untuk menekan penyebaran Covid-19 dan membatasi mobilitas masyarakat agar pandemi ini segera berakhir, karena itu saya menghimbau masyarakat untuk terus mematuhi protokol kesehatan dimanapun berada."himbaunya.

Editor : -

Tag : #hukum   

BACA JUGA

BERITA TERBARU