rini | Hukum | 12-08-2021
PARBOABOA,
Medan - Sebanyak 52 orang yang melakukan pelanggaran protokol
kesehatan (prokes) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat
dan PPKM Level 4 di Kota Medan telah menjalani sidang tindak pidana ringan
(tipiring). Hal tersebut terhitung dari tanggal 15 Juli hingga 9 Agustus 2021.
Di 52 orang ini, tercatat 18 orang lainnya di wilayah hukum
Polres Pelabuhan Belawan dan 34 orang melakukan pelanggaran di wilayah hukum
Polrestabes Medan
"Ke-52 orang itu adalah pelaku usaha dan pedagang yang
yang berasal dari sektor non esensial serta terbukti melanggar Perda Gubernur
Sumatera Utara No 1 tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum
Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) di Sumatra Utara (Sumut)," ujar Kepala Bidang Penegak Peraturan
dan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Medan, Ardhani Syahputra, Rabu
(11/8).
Selain sidang tipiring, Pemerintah Kota Medan juga
mengeluarkan 876 surat peringatan bagi para pelanggar.
"Ini merupakan hasil kolaborasi bersama kita selama
ini antara Pemko Medan dengan PN Medan, Kejaksaan Negeri Medan dan Kejaksaan
Negeri Belawan, Poldasu, Polrestabes Medan maupun Polresta Pelabuhan Belawan,
untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat khususnya pelaku usaha tentang
pentingnya menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19 ini,"
ujarnya.
Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat agar memahami
poin penting dari PPKM level 4 yang saat ini telah di tetapkan oleh Pemerintah
Pusat sehingga Kota Medan dapat keluar dari PPKM Level 4 dan masyarakat di Kota
Medan dapat kembali hidup normal.
"Tujuan dari PPKM level 4 ini untuk menekan penyebaran
Covid-19 dan membatasi mobilitas masyarakat agar pandemi ini segera berakhir,
karena itu saya menghimbau masyarakat untuk terus mematuhi protokol kesehatan
dimanapun berada."himbaunya.
Editor : -
Tag : #hukum