parboaboa

Pemeriksaan Dihentikan karena Sudah Larut Malam, Putri Candrawathi Masih Belum Ditahan

Rini | Hukum | 27-08-2022

Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (Foto: Tangkapan layar PMJ News)

PARBOABOA, Jakarta - Pemeriksaan perdana terhadap Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dihentikan oleh penyidik setelah 12 jam berlangsung.

Penghentian penyelidikan ini dilakukan dengan berbagai pertimbangan, salah satunya terkait dengan kondisi kesehatan Putri.

"Pemeriksaan saudari PC dihentikan dulu, karena sudah larut dan menjaga kondisi yang bersangkutan," ungkap Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam konferensi pers, Jumat (26/8) malam.

Setelah menjalani pemeriksaan, Putri masih belum ditahan dan telah dipersilahkan penyidik untuk kembali ke kediamannya.

Namun, penyidik menjadwalkan pemeriksan ulang terhadap istri Ferdy Sambo ini pada Rabu (31/8) mendatang.

“Jadi nanti akan dilanjutkan kembali dengan sidang konfrontir yang akan dilaksanakan pada Rabu mendatang," lanjut Dedi.

Dedi masih belum membeberkan hasil pemeriksaan Putri hari ini, dia mengatakan hal tersebut akan disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

"Hasilnya akan disampaikan oleh Pak Dirtipidum langsung karena dari sisi materi harus ijin penyidk," ujar Dedi.

Seperti diketahui, Putri Chandrawati tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 10.40 WIB. Namun Putri beserta rombongan menghindari awak media sehingga wartawan tidak melihat langsung kedatangan tersangka kasus Brigadir J tersebut.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, serta Putri Candrawathi. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu hasil pemeriksaan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Editor : -

Tag : #putri candrawathi    #brigadir j    #hukum    #ferdy sambo    #istri ferdy sambo    #polri   

BACA JUGA

BERITA TERBARU