parboaboa

Pemerintah Bakal Cabut Subsidi Minyak Goreng Curah Per 31 Mei 2022

Dimas | Ekonomi | 30-05-2022

Subsidi minyak goreng curah bakal dicabut (Dok:ekonomi.bisnis.com)

PARBOABOA, Jakarta – Pemerintah bakal mencabut subsidi minyak goreng curah mulai 31 Mei 2022 mendatang. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika dalam rapat kerja Komisi VII DPR, Selasa (24/5).

"Kami tinggal menunggu ditandatangani oleh Menteri Perindustrian. Kemarin konsepnya sudah kita sampaikan untuk perubahan ketiga mengenai determinasi program penyediaan minyak goreng curah dalam kerangka pendanaan atau determinasi minyak goreng curah bersubsidi," kata Putu.

Putu mengatakan, kebijakan ini diputuskan setelah pemerintah menerbitkan dua aturan baru terkait pembukaan ekspor minyak goreng dan bahan baku turunannya.

Adapun aturan pertama adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO) yang terbit pada 23 Mei 2022.

Sementara aturan kedua, yakni Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah pada Kebijakan Sistem Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) yang akan segera terbit.

“Atas dasar tersebut, setelah tanggal 31 Mei ini penugasan minyak goreng akan diserahkan kembali ke Kementerian Perdagangan dan dikembalikan ke pola DMO dan DPO,” ucap Putu.

Sebagai informasi, Domestic Market Obligation (DMO) merupakan kebijakan batas wajib pasok yang mengharuskan para produsen minyak sawit untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sedangkan Domestic Price Obligation (DPO) merupakan harga penjualan minyak sawit dalam negeri yang ketentuannya diatur oleh Kementerian Perdagangan.

Pemerintah sebelumnya diketahui telah menerapkan program subsidi sejak Maret lalu agar harga minyak goreng curah sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram (kg).

Program subsisi ini, dikatakan Putu, berhasil menekan harga minyak goreng di lapangan. Selain itu, program ini juga berhasil mewajibkan produsen untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng curah kepada masyarakat.

"Ini penugasan wajib bagi produsen minyak goreng untuk berpartisipasi di dalamnya. Sampai 31 Mei ini, program berbasis subsidi dihentikan," ucap Putu.

Editor : -

Tag : #pemerintah    #minyak goreng curah    #nasional    #kemenperin    #kemendag    #komisi vii dpr    #dmo    #dpo   

BACA JUGA

BERITA TERBARU