parboaboa

Pemerintah Berencana Patok Rp 1.000 Untuk Akses NIK

Rini | Ekonomi | 14-04-2022

KTP Elektronik (dok Parboaboa/Rini Situmorang)

PARBOABOA, Jakarta - Pemerintah berencana menerapkan tarif Rp1.000 setiap kali akses nomor induk kependudukan (NIK) di database kependudukan. Tarif tersebut akan berlaku bagi lembaga pengguna database kependudukan yang mengakses NIK, foto wajah hingga pemadanan data.

Biaya akses tersebut nantinya akan digunakan untuk perawatan sistem data kependudukan, agar pelayanan publik dapat ditingkatkan kedepannya.

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan biaya akses akan diterapkan agar pemerintah memiliki dana untuk perawatan sistem data kependudukan. Selama ini, server data kependudukan belum pernah diperbaiki karena tak ada anggaran.

Zudan mengatakan jika server data kependudukan sudah berusia 10 tahun dan sudah tak punya garansi. Suku cadang perangkat keras itu pun sudah tak ada di pasaran.

"Memang sudah saatnya server-server ini diremajakan agar pelayanan publik menjadi lebih baik dan menjaga Pemilu Presiden dan Pilkada Serentak 2024 agar bisa berjalan baik dari sisi penyediaan daftar pemilih," jelas Zudan, Rabu (13/4).

Ia menjelaskan, selama ini biaya akses digratiskan karena pemerintah yang menanggungnya melalui Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN). Dalam hal ini, Kementerian Dalam Negeri telah 4 kali mengajukan anggaran. Namun selalu ditolak oleh Kementerian Keuangan.

Penerapan biaya akses ini sedang dirumuskan dalam rancangan peraturan pemerintah penerimaan negara bukan pajak (RPP PNBP), sehingga tanggal pasti penerapannya masih belum ditentukan.

Editor : -

Tag : #akses nik    #dikdukcapil    #ekonomi    #akses nik berbayar   

BACA JUGA

BERITA TERBARU