PARBOABOA,
Medan - Dalam rapat di gedung dewan Senin (16/8), Pemerintah
Kota Medan dan DPRD menyeakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon
Angaran Sementara (PPAS) Rancangan APBD Medan senilai Rp 6,27 triliun. Angran
ini ditetapkan setelah dilakukan pembahasan antara Badan Angaran (Bangar) DPRD
Medan dengan tim anggaran Pemko Medan sejak 2 Agustus 2021.
Nota Kesepakatan ini ditandatangi oleh Wali Kota Medan
Bobby Nasution dengan Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE dan Wakil Ketua DPRD
Ihwan Ritonga, Rajuddin Sagala, dan HT Bahrumsyah.
"APBD tahun 2022 diharapkan juga dapat meningkatkan
kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan kota secara berkelanjutan
terutama kualitas pelayanan umum kepada masyarakat."kata Bobby Nasution.
Lebih lanjut Bobby Nasution mengatakan berdasarkan hasil pembahasan yang
dilakukan, telah disepakati pendapatan daerah tahun 2022 diproyeksikan sebesar
Rp. 6.273.207.732.441 (enam triliun dua ratus tujuh puluh tiga milyar dua ratus
tujuh juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu empat ratus empat puluh satu
rupiah).
Bobby mengatakan, sesuai struktur belanja dan pendapatan
telah ditetapkan itu mengacu peraturan pemerintah No.12/2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah.
"APBD 2022 diharapkan bisa meningkatkan kualitas
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan kota berkelanjutan, terutama
kualitas pelayanan masyarakat," ujar Bobby.
Wali Kota juga menjelaskan, dari sisi belanja daerah
sebesar Rp6,37 triliun lebih, sedangkan penerimaan Rp100 miliar dan pembiayaan
netto Rp100 miliar.
"Melalui formulasi anggaran ini, saya yakin APBD Kota
Medan 2022 menjadi stimulus percepatan dan perluasan pembangunan kota,
sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah," ujar Bobby.
Pemko Medan bersama dengan DPRD Medan memiliki pandangan,
semangat dan spirit yang sama sekaligus komitmen kuat untuk mengoptimalkan
anggaran pendapatan daerah tahun 2022 guna mendukung kebutuhan pembiayaan
pembangunan kota dengan tidak menambah beban dalam kegiatan ekonomi masyarakat.
Sesuai dengan tema
dan tahapan pembangunan kota sebagaimana yang digariskan dalam RPJMD Kota Medan
tahun 2021-2026 maka melalui APBD tahun 2022 ini diharapkan nantinya dapat
membangun dan memperbaiki infrastruktur kota secara masif dan berkelanjutan
sehingga mampu meningkatkan daya saing daerah, kualitas pelayanan umum, dan
kesejahteraan masyarakat, sekaligus berfungsi sebagai stimulus pembangunan
kota.