parboaboa

Pemerintah Resmi Hapuskan Tenaga Honorer pada Tahun 2023

Dimas | Nasional | 03-06-2022

Ilustrasi tenaga honorer (Dok: inews.id)

PARBOABOA, Jakarta – Pemerintah telah resmi menghapus keberadaan tenaga honorer pada 2023 mendatang. Keputusan penghapusan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB  perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022.

"Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN," bunyi poin 6 huruf b dalam surat tersebut.

Surat itu juga meminta agar para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di instansi masing-masing. Pegawai non-ASN kemudian dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun PPPK.

PPK juga dapat merekrut tenaga ahli daya atau outsourcing oleh pihak ketiga bila membutuhkan tenaga lain seperti, petugas kebersihan, pengemudi, dan petugas pengamanan.

"Tenaga alih daya (outsourcing) tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan," bunyi surat tersebut.

Selain itu, PPK juga diminta menyusun langkah strategis untuk mengatasi permasalahan pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS ataupun calon PPK. Menpan-RB member batas waktu sampai 28 November 2023.

Apabila PPK tetap merekrut tega honorer, Menpan-RB telah menyiapkan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan .

"Dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal Pemerintah," bunyi surat tersebut.

Sebagai infomasi, surat edaran Menpan-RB diterbitkan setelah mengacu kepada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Aturan itu menyebutkan bahwa Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.

Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Pasal 96, ayat (1) mengatur PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Lalu, ayat (3) pasal yang sama mengatur PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

Editor : -

Tag : #tenaga honorer    #menpan rb    #nasional    #ppk    #pns    #pppk   

BACA JUGA

BERITA TERBARU