PARBOABOA, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) pada Minggu (21/8).
Melalui Peraturan Gubernur tersebut, pihak Pemprov DKI Jakarta memberikan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan bagi warga Jakarta dengan berbagai kategori.
Dimana warga yang NJOP rumahnya dibawah Rp 2 miliar akan dibebaskan dari pembayaran pajak PBB untuk tahun 2022.
“Kabar baik! Pemprov DKI Jakarta membebaskan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk rumah yang memiliki nilai jual objek pajak (NJOP) kurang dari Rp 2 miliar,” tulis akun Instagram @dkijakrta, dikutip Selasa 23 Agustus 2022.
Selain pembebasan pajak PBB, pihak Pemprov DKI Jakarta juga memberikan potongan pembayaran PBB tahun ini, bagi warga yang NJOP rumahnya diatas Rp 2 miliar.
Namun potongan ini hanya berlaku untuk bangunan pertama, yakni bagunan yang berukuran 36 meter persegi dan luas tanah 60 meter persegi.
“Bagi warga dengan rumah tinggal yang NJOP-nya lebih besar dari Rp 2 miliar, tetap diberikan Faktor Pengurang,” lanjut keterangan tersebut.
Tak ketinggalan, pelaku usaha penginapan dan mall yang NJOP diatas Rp 2 miliar juga ikut diberi kemudahan, yaitu dengan pemberian diskon PBB sebesar 15 persen.
Dengan diberikannya diskon ini, pihak Pemprov berharap sektor usaha dapat kembali beroperasi dan dapat mendorong pertumbuhan perekonomian daerah.