parboaboa

Pencairan THR dan Gaji Ke 13 ASN Pemko Pematang Siantar Masih Terkendala

Putra Purba | Daerah | 10-04-2023

Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar masih terkendala. (Foto: PARBOABOA/Felix)

PARBOABOA, Pematang Siantar - Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar masih terkendala.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pematang Siantar, Arie Sembiring mengatakan, pencairan THR dan gaji ke 13 bagi 3.888 ASN masih menunggu kepastian anggaran yang turun untuk pembayaran tambahan perbaikan penghasilan (TPP) periode Januari-Maret.

"Menunggu TPP tiga bulan ini cair, dimana ada tahapan berdasarkan regulasi yang harus dipenuhi," kata Arie Sembiring kepada PARBOABOA, Senin (10/04/2023).

Arie menyatakan jika seharusnya TPP itu sudah cair sejak akhir Maret lalu, namun kenyataannya hingga saat ini anggaran tersebut belum sepenuhnya dibayarkan.

Adapun alasan dari tersendatnya pencairan TPP ini dikarenakan belum ada kelengkapan dokumen di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).

Padahal, lanjutnya, TPP mestinya diberikan kepada ASN secara bulanan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan pegawai.

Ia menambahkan, TPP tersebut di luar gaji dan tunjangan kinerja (tukin) bagi PNS dan besarannya pun disesuaikan dengan jabatan masing-masing pegawai.

"Pemberian besaran TPP diberikan setiap bulan sesuai dengan nama jabatan, kelas jabatan, dan/ atau tugas yang diberikan, sehingga jumlah pasti berbeda-beda," jelasnya.

Di samping itu, Arie menyatakan bahwa untuk saat ini pihaknya fokus untuk menyelesaikan pembayaran TPP ini lebih dulu.

"Secepatnya bisa dicairkan yang merupakan hak-hak dari seluruh pegawai, soalnya juga prosesnya melibatkan beberapa OPD di lingkup Pemkot,” ucapnya.

Lebih lanjut, selain menunggu pencairan TPP, pembayaran THR dan gaji ke 13 itu juga turut menunggu fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

"Kita juga menunggu peraturan turunan terkait PP itu, seperti bentuk peraturan kepala daerah (perkada) dari Gubernur," tandasnya.

Respon BKPSDM

Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pematang Siantar, Timbul H Simanjuntak mengatakan peraturan turunan belum dikeluarkan baik dari pemerintah provinsi maupun pemerintah kota itu sendiri.

"Kami masih menunggu peraturan tersebut, soalnya belum sampai dengan kami. Pencairan THR dan Gaji 13 di Pematang Siantar menunggu Perkada (peraturan kepala daerah) tentang tata cara pencairan THR dan gaji Ke 13," terangnya.

Editor : Maesa

Tag : #thr    #bkd pematang siantar    #daerah    #aparatur sipil negara    #bpkd    #TPP    #BKPSM Siantar    #gubernur sumut    #berita sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU